Protes Tak Lulus TWK, 24 Pegawai KPK Bakal Dibina Kemenhan
Reporter Jakarta
Senin, 19 Juli 2021 / 6:30 pm
JAKARTA,TELISIK.ID - Sebanyak 24 pegawai KPK-RI yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) besok, Selasa (20/7/2021).
Sebelumnya, dari 75 pegawai KPK tak lulus TWK, 24 pegawai di antaranya masih bisa dibina dan akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kemhan.
Adapun pendidikan lainnya adalah pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tapi masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk 24 pegawai KPK, sebelum dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, KPK yang diwakili Sekjen sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak Kemhan yang diwakili Sekjen Kemhan.
Dimana, kata Firli, pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan masih direncanakan akan digelar pada 20 Juli 2021.
Program, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan oleh Kemhan.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, tentu ada pembahasan dengan Kemhan dan KPK untuk pelaksanaannya. Pendidikan akan berlangsung selama 30 hari," ujar Firli dalam keterangannya, pada Rabu (14/7/2021).
24 daftar nama itu pun beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, pihak KPK mengaku belum mengonfirmasi nama-nama tersebut.
Sementara Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, yang mewakili 74 pegawai KPK yang memprotes proses asesmen.
Meskipun dirinya masuk dalam daftar 24 nama yang akan dibina, namun ia mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Hotman mengatakan, alasannya untuk mempertanyakan hal itu lantaran sampai saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil TWK.
Padahal, kata Hotman, KPK hanya perlu memberikan data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
“Jadi, seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Hotman menuturkan, tindakan KPK tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan informasi tertulis paling lambat 10 hari setelah permintaan diberikan.
Para pegawai KPK, lanjut Hotman, telah meminta hasil TWK sejak 30 Juni lalu. Namun tak ada jawaban sampai ini.
Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19
"Tak ada jawaban apapun, hingga melewati ketentuan UU," ucapnya
Lebih lanjut, Hasil TWK ini, kata Hotman, sangat penting karena memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai.
Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga Negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.
Berikut berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil sesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, tercantum 24 pegawai yang akan mengikuti pendidikan tersebut.m, diantaranya adalah:
1. Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
3. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
4. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
5. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
6. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
7. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
8. Hasan, Penyidik Muda.
9. Ita Khoiriyah, Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
10. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
11. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
12. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
13. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
14. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
15. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
16. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.
17. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
18. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
19. Tohir Isnaeni, Data Entry.
20. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
21. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
22. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
23. Aditya Pratama, Pengamanan KPK.
24. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha