Lagi, KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 19 Juli 2021
0 dilihat
Lagi, KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 9 April lalu. Foto : Repro Beritasatu.com

" KPK RI mengagendakan pemeriksaan kasus korupsi bantuan sosial pandemi COVID-19 terhadap pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG). "

JAKARTA,TELISIK.ID - KPK RI mengagendakan pemeriksaan kasus korupsi bantuan sosial pandemi COVID-19 terhadap pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).

"Hari ini pemeriksaan tersangka MTG (M. Totoh Gunawan) tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: Gedung BPOM Pusat Terbakar, Polisi Amankan 6 Orang

Baca juga: Dua Pekerja Bangunan Jatuh Tersengat Listrik, Satu Meninggal

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam konstruksi perkara menyebutkan, selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, KPK menduga Aa Umbara Sutisna telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga