Begini Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung di Masa PSBB
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 23 April 2020
0 dilihat
Sejumlah masyarakat melakukan perjalanan mudik. Foto: Merdeka.com
" Kita sudah lama melakukan kajian (larangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Istilah mudik dan pulang kampung kini menjadi viral, setelah Presiden Joko Widodo buka suara perihal fenomena mudik yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu belakangan.
Menurut orang nomor satu ini, saat diwawancarai dalam salah satu program televisi nasional, Rabu (22/4/2020) malam, bahwa fenomena sejumlah masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman itu bukanlah mudik, melainkan pulang kampung.
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Agus Wibowo, menerangkan perbedaan antara pulang kampung dan mudik di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir Liputan6.com, Agus Wibowo menyebutkan bahwa dua istilah ini memiliki arti berbeda sesuai protokol larangan mudik yang diatur pemerintah.
“Kita sudah lama melakukan kajian (larangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,” ujar Agus dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
Dalam presentasi yang disampaikan, ada penjelasan tentang perbedaan mudik dan pulang kampung. Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.
Olehnya itu aktivitas mudik dan pulang kampung telah dibuatkan protokolnya. Dimana, ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.
Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.
Sementara untuk kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.
Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.
Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin