PSU 5 TPS Kota Kendari Bakal Digelar Mendatang, Berikut Jadwalnya

Erni Yanti

Reporter

Minggu, 18 Februari 2024  /  7:16 pm

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh sebut PSU ditunda sesuai arahan KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi pelanggaran pada Pemilu (14/2/2024) lalu.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan lima TPS di Kota Kendari yang akan menggelar pemungutan suara ulang yakni, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, dan TPS 21 Bonggoeya.

Baca Juga: Perolehan Suara DPR RI Sulawesi Tenggara Ahmad Safei, Digeser Eks Gubernur Ali Mazi

“Pemungutan suara ulang di 5 TPS itu dijadwalkan hari Kamis, 22 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Minggu, (18/2/2024l) malam.

Jumwal Saleh menjelaskan, TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata akan menggelar PSU untuk 5 jenis pemilihan, mulai dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota Kendari.

Lanjut Jumwal mengatakan, TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bunggoeya. 2 TPS tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang  Presiden.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, penyebab PSU di TPS 2 Kelurahan Wawombalata lantaran kekurangan surat suara DPRD kota, sehingga ada 70 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya ini keberatan, ketika proses perhitungan surat suara DPRD, masyarakat berupaya menghentikan karena masih banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ujar Sahinuddin.

Baca Juga: Real Count Capai 59,38 Persen, PDIP Unggul di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dapil 4

Sementara itu, di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko direkomendasikan PSU karena KPPS membolehkan warga mencoblos calon presiden, padahal tidak terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Kemudian, pemilih dari luar daerah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut namun tidak terdaftar di daftar pemilih khusus (DPK).

Selain itu, ditemukan adanya pemilih yang melakukan pemilihan, namun tidak terdaftar daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS