KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak empat kabupaten di Sulawesi Tenggara belum bisa menetapkan perolehan kursi, karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu 2024, Kamis (2/4/2024).

"Kita di Sultra dalam ketentuannya surat KPU RI nomor 663, bagi daerah yang sementara punya PHPU berdasarkan buku registrasi dari mahkama konstitisi yaitu DPR RI untuk partai NasDem, kemudian Kabupaten Buton Tengah untuk PAN, Kabupaten Muna untuk partai Demokrat, Bombana untuk PDIP, Kabupaten Buton Selatan Partai Hanura," kata Asril.

Baca Juga: KPU Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terpilih Periode 2024-2029

Lebih lanjut, Asril mengatakan, empat kabupaten tersebut belum bisa melakukan penetapan perolehan kursi, sehingga sesuai dengan ketentuannya harus menunggu putusan MK ditetapkan terhadap apa yang diputuskan.