Empat Kabupaten di Sultra Belum Bisa Tetapkan Perolehan Kursi Hasil Pemilu

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 02 Mei 2024
0 dilihat
Empat Kabupaten di Sultra Belum Bisa Tetapkan Perolehan Kursi Hasil Pemilu
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan terdapat 4 kabupaten di Sulawesi Tenggara belum bisa menetapkan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sebanyak empat kabupaten di Sulawesi Tenggara belum bisa menetapkan perolehan kursi, karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak empat kabupaten di Sulawesi Tenggara belum bisa menetapkan perolehan kursi, karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu 2024, Kamis (2/4/2024).

"Kita di Sultra dalam ketentuannya surat KPU RI nomor 663, bagi daerah yang sementara punya PHPU berdasarkan buku registrasi dari mahkama konstitisi yaitu DPR RI untuk partai NasDem, kemudian Kabupaten Buton Tengah untuk PAN, Kabupaten Muna untuk partai Demokrat, Bombana untuk PDIP, Kabupaten Buton Selatan Partai Hanura," kata Asril.

Baca Juga: KPU Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terpilih Periode 2024-2029

Lebih lanjut, Asril mengatakan, empat kabupaten tersebut belum bisa melakukan penetapan perolehan kursi, sehingga sesuai dengan ketentuannya harus menunggu putusan MK ditetapkan terhadap apa yang diputuskan.

Setelah keputusan MK dikeluarkan, barulah 4 kabupaten tersebut bisa menetapkan perolehan kursi untuk masing-masing anggota DPRD di wilayah kabupaten/kota yang dimaksud.

"Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) informasinya tuntas pada bulan Juni, apapun putusan MK, KPU akan melaksanakan," tegas Asril.

Terkait PHPU DPR RI dari Partai NasDem, antara Tina Nur Alam dan Ali Mazi akibat dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Melalui Sekretaris DPW NasDem, Abdul Azis mengatakan, terkait permasalahan tersebut diserahkan ke DPP yakni mahkama partai, selain itu dilakukan langkah-langkah pembenaran di pihak penyelenggara.

"Kalau sudah terbukti ya tergantung keputusan partai, kalau Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan gugatan Partai NasDem itu diterima ya sudah itu yang menjadi keputusan partai, partai mencari kebenaran, karena sama di MK mencari keadilan di Mahkama Partai mencari keadilan dan kebenaran untuk internal," tegas Azis.

Atas permasalahan tersebut, surat edaran dari DPP yang terbit dari 25 Februari 2024, melarang caleg-caleg Partai NasDem untuk melakukan kecurangan.

Baca Juga: Banjir Lumpur Melanda Warga Kendari Diduga Akibat Pembangunan BTN Al-Fath

"Didalamnya (surat edaran) itu ada ancaman bisa didiskualifikasi bisa dipecat sebagai kader kalau dia terbukti, dalam hal itu DPW menyerahkan sepenuhnya ke DPP," kata Azis.

DPP Partai NasDem mengeluarkan surat edaran No: 12-SI/DPP-NasDem/II/2024, dalam hal mengamati perkembangan terkini terkait proses rekapitulasi perhitungan suara ada dugaan pergeseran perolehan suara antara sesama calon anggota legislatif Partai NasDem.

"Maka dengan ini DPP Partai NasDem menegaskan larangan segala bentuk upaya pergeseran suara secara internal ataupun segala kecurangan merugikan partai, DPP Partai NasDem akan memberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi tidak dilantik sebagai anggota DPR hingga pemberhentian/pemecatan sebagai anggota Partai NasDem," tulis edaran yang ditantangani DPP NasDem Surya Palo. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga