PT SMI Belum Beri Kejelasan Revisi MoU Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 27 Maret 2022  /  8:22 pm

Pemkab Muna saat meneken MoU pinjaman di PT SMI. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 233 miliar tahun 2021 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga saat ini belum ada kejelasan.

Usulan Pemkab Muna untuk merevisi MoU jadwal pelaksanaan dari yang semula dimulai sejak September 2021-Maret 2022 menjadi Januari-Juni 2022 belum juga disetujui oleh PT SMI.

Anggaran tahap I 25 persen yang ditransfer PT SMI sebesar Rp 58 miliar pada November  2021 sampai saat ini masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD). Di sisi lain, meski anggaran itu belum digunakan, Pemkab berkewajib membayar pokok dan bunga pinjaman persen 6,1 atau sebesar Rp 45 miliar.

Ironinya, pejabat-pejabat daerah yang berhubungan dengan pinjaman itu tidak tahu, kapan MoU itu direvesi, sehingga pembangunan yang meliputi infrastruktur jalan, pasar, pertanian, perikanan, ketahanan pangan, peternakan, rumah sakit, BTS komunikasi, air bersih, trnsmigrasi dan sarana olahraga bisa berjalan.

Bupati Muna, LM Rusman Emba hanya berjanji terus menerus yang diawali Januari 2022. Kemudian, Februari, lalu Maret hasil revisi selesai sehingga kegiatan dimulai. Namun, sampai akhir Maret ini belum ada tanda-tanda.

Begitu juga dengan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), La Mahi. Ia tidak tahu pasti, alasan PT SMI belum menyetujui usulan revisi MoU itu.

"Bicara berkas sudah lengkap," katanya, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Rp 1,7 M Anggaran Pembangunan Jembatan di Mutiara Diblokir

Inspektur, La Koanto mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap kerangka acuan kerja (KAK) program-program pembangunan yang dibiayai pinjaman itu.

"Sudah beberapa kali kita revisi. Kalau hingga Maret MoU belum diselesai, kita revisi ulang lagi KAKnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini menerangkan, untuk pencairan dananya tidak sulit. Artinya, begitu ada permintaan, pihaknya langsung mencairkan.

Baca Juga: Diserang KKB Papua, Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Letda Muhammad Ikbal di Konawe

"Pencairan dana pinjaman ini bertahap sesuai progres pekerjaan," ujarnya.

Sedangkan, untuk bunga dan pokok pinjaman sebesar Rp 45 miliar, pihaknya telah menyiapkan di APBD. Untuk pembayarannya, menunggu dari permintaan PT SMI. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin