Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 Mei 2023
0 dilihat
Tim kuasa hukum Aditya Hasibuan bernama Ali Piliang ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kuasa hukum Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Medan atas dihentikannya laporan dugaan penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Iya, sudah kita ajukan dan daftarkan, kita mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya. Seharusnya, Polda Sumatera Utara atau penyidik tidak boleh menghentikan laporan itu," kata Ali Piliang, kuasa hukum Aditya Hasibuan kepada awak media, Selasa (30/5/2023) pagi.
Adapun pengajuan praperadilan itu bernomor 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Dengan adanya praperadilan ini, diharapkan polisi bisa membuka kembali laporan Aditya.
"Banyak kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," tambahnya.
Adapun yang dijadikan sebagai termohon adalah Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. Pihak kuasa hukum berharap termohon bisa melanjutkan proses yang sempat dihentikan itu.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Ibu Ken Admiral: Ini Mukjizat
"Kami minta agar pihak penyidik memberikan keadilan kepada klien kami. Kami juga minta agar proses laporan klien kami itu ditindaklanjuti lagi dan laporannya terhadap Ken Admiral diproses," tambahnya.
Kuasa hukum menyebut bahwa Ken Admiral dan Aditya terlibat perkelahian dan Aditya juga mengalami luka serta trauma. Namun, mengapa laporannya dihentikan polisi.
"Jadi, untuk itulah. Kami harapkan dengan adanya praperadilan ini, kami bisa mendapatkan keadilan," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa mengajukan praperadilan itu merupakan hak dari setiap warga negara.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Pukul Ken Admiral di Atas Mobil dan Depan Keponakan
"Yang jelas, penyidik bekerja sesuai prosedur. Jika ada yang keberatan, silahkan lakukan upaya hukum. Praperadilan itu adalah hak dari setiap warga negara dan Polda Sumatera Utara pastinya akan memberikan penjelasan dalam persidangan nantinya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral terlibat perkelahian di Kota Medan, 22 Desember 2022 dan viral di media sosial. Mereka akhirnya saling melapor di Mapolrestabes Medan.
Akan tetapi, laporan Aditya Hasibuan dihentikan oleh penyidik dan laporan Ken Admiral ditindaklanjuti. Selanjutnya, Aditya Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas itulah, pihak mereka mengajukan praperadilan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS