PT VDNI Menunggak Pajak Air Permukaan Rp 26 Miliar
Reporter
Kamis, 07 Oktober 2021 / 3:39 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan pemurnian nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Konawe, menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 26 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbud.
"Perusahaan tersebut mempunyai piutang PAP sebesar Rp 26.303.270.400 kepada Pemprov Sultra. Tunggakan tersebut mulai dari bulan Juli 2017 sampai dengan Oktober 2020. Perhitungan itu belum sampai dengan tahun 2021," ujar Mahbud, Kamis (7/10/2021).
Lanjutnya, surat ketetapan pajak telah dilayangkan sebanyak 4 kali kepada pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang belum terbayarkan.
"Pihak perusahaan enggan membayar dengan alasan belum menerima izin pemakaian air dari BWS Sulawesi IV Kendari," lanjut Mahbud.
Baca Juga: BNNP Sultra Gelar Workshop Pegiat P4GN di Instansi Pemerintah
Baca Juga: Pemkot Kendari Siapkan Satpol, Warga Mokoau Tidak Rela Pasarnya di Bongkar
Meskipun begitu, Mahbud mengatakan, walaupun perusahaan belum memiliki izin, tetapi telah menggunakan air tersebut untuk keperluan perusahaan.
"Pemanfaatan air yang digunakan PT. VDNI bisa dikatakan ilegal, dikarenakan belum memiliki izin, hal itu digunakan sebagai alasan pula untuk tidak membayar pajak air permukaan," jelas Mahbud.
Bapenda Provinsi Sultra akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk permasalahan PAP yang belum terbayarkan oleh PT. VDNI. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali