Pemkot Kendari Siapkan Satpol, Warga Mokoau Tidak Rela Pasarnya di Bongkar
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 06 Oktober 2021
0 dilihat
Warga saat menyambut kedatangan Pemkot dan DPRD Kota Kendari di lokasi pembangunan Pasar Swadaya Mokoau. Foto: Musdar/Telisik
" Kalau masih nekat membangun, Pemkot akan menurunkan polisi dan Satpol-PP untuk melakukan penertiban. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menertibkan Pasar Swadaya di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu karena tidak memiliki izin pembangunan.
Sekertaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan, pembangunan pasar tersebut telah melanggar aturan yang ada. Makanya tidak ada izin.
Kalau masih nekat membangun, Pemkot akan menurunkan polisi dan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.
"Tidak boleh dilaksanakan pembangunan pasar di sana. Apapun alasannya," ungkap Nahwa Umar.
Menanggapi hal itu, penanggungjawab Pasar Mokoau Zainuddin Igo mengaku, pihaknya masih memikirkan solusi terkait masalah yang ada.
Persoalan pembongkaran, Zainudin yakin Pemkot tidak akan melakukan pembongkaran. Sebab menurutnya los yang dibangun tidak menggunakan anggaran maupun lahan dari Pemkot.
"Terserah ibu Sekda mau sampaikan apa, tapi kalau masalah pembongkaran lain cerita," katanya.
Baca juga: Satu Formasi Jabatan CPNS Kota Kendari Nihil Peserta, Pernah Ada Tapi Tidak Lulus
Baca juga: 2.545 Peserta CPNS Kendari Mulai Tes SKD, Rebut 64 Formasi
Zainuddin menambahkan, apa yang ia sampaikan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Setidaknya, ada sekira 700 masyarakat Mokoau dan Anduonohu yang ingin mencari nafkah di Pasar yang sementara mereka bangun.
Zainuddin juga mengatakan, apa yang disampaikan ini bukan maksud untuk melawan Pemkot Kendari.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Kendari, Samsu Alam mengaku sudah mendengar informasi akan adanya rencana penertiban Pasar Swadaya.
Namun saat ini pihaknya masih akan menunggu instruksi Pemkot untuk turun melakukan penertiban.
"Kita akan menunggu instruksi penertiban," pungkasnya. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha