Puluhan Artefak Sejarah Dijarah, Dikbud Kolut Lapor Polisi

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Rabu, 26 Agustus 2020  /  10:12 pm

Benda-benda sejarah yang diduga telah dijarah. Foto: Ist.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Utara (Kolut) melalui Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melapor ke Polres Kolut atas dugaan penjarahan artefak sejarah.

Diketahui, artefak sejarah yang terdapat di sejumlah situs budaya berupa gua yang tersebar di beberapa kecamatan di Kolaka Utara telah dijarah.

Melalui unggahan video yang tersebar melalui akun media sosial Facebook dan YouTube. Puluhan artefak yang memiliki nilai historis berupa Koin China, Gelang, potongan parang, Tawu (sinangke), Cincing, Piring, mata tombak dan artefak lainnya yang terpendam di dalam tanah berhasil mereka temukan dengan menggunakan metal detector atau alat pendeteksi logam.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Kebudayaan dan Tamalaki Patowonua melalui unggahan video yang beredar di media sosial dan bukti pendukung lainnya, disimpulkan bahwa diduga telah terjadi penjarahan beberapa gua, salah satunya cagar budaya Gua Tengkorak dan Kolohipo yang terletak di Desa Laolatu, Kecamatan Ngapa.

"Menurut saksi mata, para penjarah ini melakukan aktivitasnya secara berkolompok dan terorganisir. Mereka masuk gua menggali dan merusak situs-situs yang ada di dalamnya," terang Sadaruddin, Rabu (26/8/2020).

"Memang, dari puluhan gua yang ada di Kolaka Utara. Baru dua gua yang telah dimonitoring dan ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gua Tengkorak dan Gua Kolohipo Kecamatan Ngapa," lanjut dia melanjutkan.

Baca juga: Mobil Bak Terbuka Bermuatan Solar Terbakar di Konsel

Meski demikian lanjutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan monitoring dan pendataan atas sejumlah gua untuk diusulkan sebagai cagar budaya.

Selain monitoring, pihak Kebudayaan Dikbud Kolut juga akan bermohon ke Pemda agar membuat regulasi dalam bentuk Perda, sehingga gua-gua yang diduga memiliki artefak sejarah tersebut terlindungi.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kolut, Ahmad Patoni mengatakan, jika pihaknya telah menerima laporan yang diajukan pihak Dikbud Kolut.

"Benar ada pelaporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khusus bidang kebudayaan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," terang Ahmad Patoni.

Atas laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyidikan, sebab situs diduga dijarah merupakan gua yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan perlu dilestarikan sebagai aset sejarah juga kearifan lokal.

Ahmad Patoni menegaskan, ancaman pidana kurungan tiga bulan dan maksimal lima tahun dengan denda Rp 400 juta bagi mereka yang melakukan penjarahan benda cagar budaya berdasarkan Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

"Sedangan bagi orang yang menjadi penada barang antik hasil jarahan tersebut dikenakan kurungan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 1,5 miliyar," tutupnya.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Kardin

TOPICS