Ketua KPK Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah), saat konferensi pers sebelum menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Mustaqim/Telisik
" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) "
JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka saat gelar perkara dan dianggap telah cukup bukti untuk menjerat Ketua KPK tersebut. Hasil gelar perkara menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) malam sekitar pukul 19:00 WIB di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya.
“Hasil gelar perkara ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain Filri, Polda Metro Jaya juga akan memanggil saksi lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pemerasan terhadap SYL.
Namun, Ade enggan menyebut jadwal pasti pemanggilan terhadap Firli dan beberapa saksi. Dia mengatakan, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selain menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Antara lain dokumen penukaran valuta asing bernilai Rp 7,4 miliar.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tampik Peras Syahrul Yasin Limpo, Ngumpet di Mobil Sambil Tutup Wajah
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (dolar Singapura, red) dan USD (dolar Amerika, red) dari beberapa outlet money changer (penukaran uang, red) dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” beber Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Barang bukti lain yang disita yakni pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL ketika bertemu dengan Firli di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022. Kemudian satu unit hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Turut disita adalah ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Selain itu, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, dan dompet warna cokelat.
“Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” terang Ade.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Dia pun terancam penjara seumur hidup.
“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ade.
Ade menyebut, ancaman penjara tersebut diatur di dalam Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik turut menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli berpotensi dipenjara selama lima tahun dari beleid itu.
“Sedangkan untuk pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 200 juta,” urai Ade.
Firli sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dia pertama kali diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023, meski sempat mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan Jumat, 20 Oktober 2023.
Alasan ketidakhadirannya saat itu karena masih butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023, tapi dia kembali absen dengan alasan menghadiri agenda dinas di Aceh.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023). Namun, Firli tak hadir dengan alasan sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selanjutnya Firli kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang berusaha dikonfirmasi Telisik terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, belum memberikan respons.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, merasa lega mengetahui Firli berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Dewas Kebut Pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri Sebut Penyidik Polda Metro Salah Geledah Tiga Rumah
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah. Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023) dinihari.
Setelah Firli berstatus tersangka, menurut Yudi, Ketua KPK ini bisa menjadi nonaktif. Dia sangat berharap Firli mundur dari KPK dan fokus menjalani proses hukum. “Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegasnya.
Tiga hari sebelumnya, Senin (20/11/2023), Firli menjalani pemeriksaan di Dewas KPK. Namun, sebelum diperiksa oleh Dewas pada hari itu, Firli menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Kepada wartawan saat itu, Firli menjelaskan beberapa hal, antara lain soal penggeledahan rumah miliknya, pertemuannya dengan SYL, hingga tekanan yang dihadapinya.
“Saya sadar rekan-rekan menunggu, dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik, tetapi juga saya sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang begitu saya anggap situasi abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat ini,” ujar Firli di Gedung KPK, Senin (20/11/2023).
Kendati begitu, Yudi menegaskan bahwa konferensi pers yang dilakukan Firli bukan sebagai pembelaan di depan hukum.
“Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar,” kata Yudi. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS