Puluhan Perusahaan Tambang di Kolut Diduga Ilegal
Reporter Kolaka Utara
Sabtu, 30 November 2019 / 11:26 am
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Aktifitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kecamatan Batuputih, kian merajela.
Pemerintah Daerah mencatat, sekira 32 perusahaan diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.
Bupati Kolut Nur Rahman Umar mengaku, tak tahu menahu perihal nama-nama perusahaan yang tengah beroperasi.
"Kalau perusahaan yang saya tahu ada sekitar 13 yang saya sinyalir ilegal," kata Bupati kepada awak media saat dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan ketua DPRD, Jumat (29/11/2019).
Bupati menyebut, semua perusahaan disinyalir melakukan aktivitas secara ilegal. Sebab menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menunjukkan bukti resmi berupa dokumen administrasi kepada Pamda.
Bahkan sebelumnya lanjut Bupati, Pemda pernah meminta kepada perusahaan agar menunjukkan semua dokumen administrasinya.
"Namun sampai sekarang belum ada dokumen administrasi yang masuk ke Pemda terkait aktivitas perusahaan tambang di Kolut," ungkap Bupati.
Bupati mengatakan, semua kewenangan terkait pertambangan ada di provinsi. Namun pihak Pemda bersama DPRD akan tetap melakukan tindakan terhadap perusahaan yang diduga ilegal.
Lihat Juga: Ali Mazi Lantik Laode Ahmad P. Balombo sebagai Pj Sekda Sultra
"Kemarin ketua DPRD Kolut telah difasilitasi ketemu dengan dinas Pertambangan Provinsi dan meminta untuk segera ditindak lanjuti. Kalau untuk saya selaku bupati, saya sudah menyurat ke Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait adanya aktivitas tambang yang disinyalir ilegal," ujar Bupati.
Sementara itu, ketua DPRD Kolut, Buhari menegaskan, sangat menentang aktivitas perusahaan tambang ilegal.
"Kami juga sangat mengapresiasi ketika ada investor yang masuk di Kolut ini untuk mengembangkan tambang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan sosial," kata Buhari.
Buhari mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Provinsi, ada 9 perusahaan tambang yang telah memiliki RKAB. Namun legalitas dalam hal pengiriman ore tidak ada.
Menurut Buhari, Perusahaan yang belum memiliki legalitas pengirman ore telah melanggar Perbub nomor 13 dan aturan perundang-undangan pertambangan maupun aturan lingkungan hidup.
"Kita sudah sampaikan ke provinsi, setiap aktivitas perusahaan pertambangan yang masuk di Kolut hendaknya mendirikan kantor. Baik di ibu kota Kabupaten maupun di Kecamatan," ungkap Buhari.
Untuk itu, Buhari meminta kepada pihak investor untuk saling terbuka dan melengkapi semua dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan. Baik dalam bidang pertambangan, lingkungan hidup dan tenaga kerja.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Sumarlin