Pungutan Tarif Parkir Jalan Umum Depan SPBU Teratai Dikabarkan Tak lagi Diterapkan

Laode Muh. Faisal

Reporter

Selasa, 25 Agustus 2026  /  2:37 pm

Antrean kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU Teratai. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dikabarkan tidak lagi menerapkan kebijakan tarif retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan umum di Jl. Ir. H. Alala depan SPBU Teratai, maupun bagi kendaraan yang mengantre melakukan pengisian BBM.

Petugas SPBU Teratai, Rudi mengatakan, kebijakan tersebut sudah tidak diterapkan lagi sejak 3 Agustus lalu, pasca digelar Rapat Kerja Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kota Kendari.

"Setelah pertemuan dengan Komisi III, sudah tidak ada lagi yang pungut biaya parkir di sini," ungkap Rudi, Selasa (25/8/2026).

Hal senada diungkapkan oleh Rijal, salah seorang sopir kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM. Ia mengaku sudah beberapa kali datang untuk melakukan pengisian BBM, namun dirinya tidak pernah menemui petugas yang memungut biaya parkir.

"Tidak ada. Saya sudah berapa kali mengantre di sini, tidak pernah saya ketemu petugas parkir," singkatnya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kendari Rekomendasikan SPBU Teratai Kerjasama ke Pemkot Soal Penarikan Parkir

Media ini juga telah mencari informasi dari sejumlah pengantre BBM di SPBU Teratai, namun mereka menjawab serupa yakni tidak ada pemungutan tarif retribusi parkir jalan umum.

Dikonfirmasi Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, belum memberikan keterangan apa pun terkait kebijakan tarif retribusi parkir bahu jalan ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub menerapkan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Terkait itu, Kepala Dishub Keedari, Paminuddin menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kewajiban Membayar Retribusi Parkir Jalan Umum, dengan rincian tarif parkir resmi roda dua Rp 2.000 (motor), roda empat (mobil) Rp 5.000, roda enam (truk/bus) Rp 10.000, dan roda 12 (trailer/kontainer gandeng) Rp 15.000.

Kebijakan tersebut pun sempat menuai protes dari para sopir yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM di SPBU Teratai.

Menjawab polemik yang terjadi, pada 3 Aguatus lalu, Komisi III DPRD kota Kendari melaksanakan rapat kerja bersama Dishub Kendari.

Usai rapat kerja, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar menegaskan, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan hak pemerintah kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Polemik Retribusi Parkir di Area SPBU Teratai, Komisi III DPRD Kendari Agendakan Pertemuan dengan Dishub

Karena itu, DPRD bersama Dishub Kendari sepakat agar retribusi parkir tidak lagi dipungut dari kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM. Namun, kewajiban itu harus dibayarkan oleh pihak SPBU Teratai karena tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengantre BBM.

Komisi III pun mendesak pihak SPBU Teratai untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari dalam memenuhi kewajiban retribusi kendaraan yang mengantre BBM. Hal itu harus dilaksanakan pihak SPBU Teratai dalam tenggat waktu tiga kali 24 jam pasca rapat kerja.

Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, pemungutan retribusi parkir jalan umum di depan SPBU Teratai tidak lagi dilaksanakan. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS