PWNU Jatim Dukung Muktamar Digelar 17 Desember
Reporter Surabaya
Minggu, 28 November 2021 / 7:33 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Pengurus Wilayah Nadlatul Ulama (PWNU) Jatim mendukung pelaksanaan muktamar NU, pada 17 Desember mendatang.
Pasalnya, keputusan muktamar NU digelar pada 17 Desember merupakan tindaklanjut dari surat perintah Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Untuk menguatkan dukungan digelarnya muktamar NU di Lampung pada 17 Desember 2021, PW Nu Jatim mengeluarkan surat keputusan bernomor: 1111/PW/A-II/L/XI/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
Dalam surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Rois Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Mansyur, Katib Syuriah KH Syafrudin Syarif, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan Sekretaris Prof Akh Muzakki.
Sekretaris PWNU Jatim Prof Akh Muzakki membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
“Kami mendukung surat perintah muktamar NU digelar tanggal 17 Desember 2021,” ujarnya singkat, Minggu (28/11/2021).
Sedangkan dalam surat keputusan PWNU Jatim tersebut dijabarkan alasan PWNU Jatim mendukung pelaksanaan muktamar NU digelar 17 Desember 2021 antara lain:
Memperhatikan perkembangan yang terjadi terkait dengan perencanaan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, termasuk pertemuan Rois Aam dan Katib Aam serta Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada Hari Rabu tanggal 24 November 2021 dan rencana pertemuan kembali pada Hari Kamis 25 November 2021, maka bersama ini PWNU Jawa Timur melalui rapat gabungan harian Syuriah dan Tanfidziyah bertempat di Pesantren Lirboyo tertanggal 27 November 2021 memutuskan: Pj
Baca Juga: Muna Terbaik Pertama di Ajang Gerai Maritim Award 2021 Kemendag
Baca Juga: Ada Putra Mahkota di Balon Sekda Muna?
1. Mendukung sepenuhnya surat perintah Rois Aam Nomor 4272/A.II.03/11/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang memberi tenggat waktu pelaksanaan pada tanggal 17 Desember 2021, seraya mengakui keabsahan surat perintah dimaksud sesuai dengan kewenangan dan tugas yang melekat pada jabatan Rois Aam sebagaimana diatur dalam pasal 14 Anggaran Dasar BU dan pasal 58 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga NU.
2. Mendorong kepada pengurus pada jajaran Tanfidziyah PBNU, termasuk panitia pengarah dan pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama untuk segera meningkatkan komunikasi organisasi ke jajaran Syuriah PBNU guna menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi dalam menjalankan tugas organisasi, khususnya terkait dengan terlaksananya Muktamar ke-34 NU secara bermartabat demi terjaganya Marwah Organisasi. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha