Rajiun Diduga Libatkan ASN saat Kampanye

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 03 November 2020  /  10:53 pm

Tim Hukum Paslon TERBAIK, Gegarin bersama Jubir, Darmono usai melapor di Bawaslu. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna nomor urut 1, LM Rusman Emba - Bachrun Labuta (TERBAIK), melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Cabup nomor urut 2, LM Rajiun Tumada (RT) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tim Hukum Paslon TERBAIK, Gagarin menerangkan, RT diduga melakukan Pilkada dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkampanye di Desa Lambelu pada 24 September lalu.

"Buktinya baru kami dapat kemarin (Senin), sehingga baru dilaporkan," kata Gegarin.  

Dalam laporan itu, pihak TERBAIK melampirkan bukti berupa foto dan rekaman video saat paslon, LM Rajiun Tumada - La Pili (RAPI) berkampanye di Desa Lambelu.

"Buktinya sudah kami serahkan semua," ucapnya.

Jubir paslon TERBAIK, Darmono mengaku, selain melibatkan ASN kampanye RT di Desa Lambelu tidak masuk dalam jadwal. Seharusnya saat itu, paslon RAPI hanya berkampanye di Desa Tampunabale dan Kolese.

Baca juga: Satu Komisioner KPU Dilapor ke Bawaslu

"Jadi kampanye di Lambelu itu di luar jadwal dan kami menganggap melanggar aturan Pilkada," ungkapnya.

Ia meminta agar Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bila tidak, pihaknya tidak segan-segan akan mengadukan komisioner Bawaslu ke DKPP.

"Kami ingatkan agar Bawaslu tidak main-main dengan persoalan itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, pihaknya bekerja secara profesional, setiap aduan yang masuk tetap ditindaklanjuti.

"Untuk aduan itu sudah kami terima dan sementara dipelajari," singkatnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS