Ramadan Tahun Ini, Salat Tarawih di Masjid Tak Perlu Lagi Jaga Jarak
Reporter
Rabu, 09 Maret 2022 / 12:01 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Saat salat tarawih atau beribadah di masjid pada Ramadan 2022 mendatang, umat Islam Indonesia tidak perlu lagi jaga jarak.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, Rabu (9/3/2022).
Kata Siti Nadia, kebijakan tersebut disampaikan lantaran kasus COVID-19 Indonesia sudah mulai melandai, ditambah pemerintah memang sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan di Indonesia.
"Karena mau memasuki bulan Ramadan, jaga jarak ini sudah tidak dijadikan salah satu indikator, sehingga jaga jarak ini sudah dikurangi, tetapi misalnya menggantikan dengan syarat semua jemaah harus membawa sajadah sendiri," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut Nadia mengakui, pelonggaran protokol kesehatan di masyarakat dilakukan secara bertahap, dan jaga jarak jadi salah satu yang akan dilonggarkan berikutnya, termasuk jaga jarak tidak lagi berlaku di tempat ibadah karena mendekati bulan Ramadan.
"Kalau melihat ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, misalnya, kita tahu pelonggaran protokol kesehatan bisa saja jaga jarak, kegiatan tertentu (dilonggarkan), seperti aktivitas di tempat ibadah," papar Nadia.
Meski begitu, kata Nadia, keputusan pelonggaran tempat ibadah ini akan melihat situasi dan kondisi COVID-19 di masa mendatang.
Namun Kemenkes, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, optimis bahwa ibadah hingga mudik di Ramadan berpotensi untuk diperbolehkan.
Baca Juga: Kritik Kriteria Penceramah Radikal, MUI: BNPT Blunder
"Seperti pernah Pak Menteri sampaikan, mungkin perayaan Idul Fitri atau masa bulan Ramadan kita bisa jalankan ibadah yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Jadi kemungkinan ibadah Ramadan memungkinkan, mudik memungkinkan," tutup Nadia.
Adapun salah satu pelonggaran yang sudah diberlakukan yaitu aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
"Yang jelas, kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat kita kendorkan lebih dulu. Artinya sesuai dengan level masing-masing provinsi dan kabupaten kota," jelas Nadia.
Dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Perjalanan Domestik Lewat Udara, Laut, Darat Kini Tak Perlu Antigen dan PCR
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
Sebelumnya, mengutip sindonews com, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan atau tanggal 1 Ramadhan 1443 jatuh pada Sabtu, 2 April 2022 mendatang.
Penetapan tersebut berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali