Kritik Kriteria Penceramah Radikal, MUI: BNPT Blunder
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Ilustrasi seorang dai mencapainya ceramah. Foto: Repro google.com
" Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII, MUI menegaskan nilai-nilai kesungguhan (jihad) dan kepemimpinan (khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ciri penceramah radikal yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tuai sorotan.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengkritik ciri penceramah radikal dari BNPT tersebut yang disebut lima poin.
Dimana, kata Amirsyah, penyampaian yang dilakukan BNPT tersebut merupakan langkah blunder.
Kritik itu disampaikan Amirsyah dalam keterangan tertulis berjudul 'Blunder Kriteria Radikal Ala BNPT' dikutip dari detik.com, Selasa (8/3/2022).
Amirsyah mengkritik satu per satu dari lima kriteria yang disampaikan BNPT.
"Pertama, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti khilafah," kata Amirsyah.
Amirsyah menyinggung ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme yang tidak pernah dijelaskan secara jujur.
Selain itu, kata Amirsyah, paham-paham lain yang menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila.
"Terkait khilafiah dan jihad Ijtima' (2021) MUI memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan pemerintah agar memahami Jihad dan khilafah tidak dipandang negatif, karena Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII, MUI menegaskan nilai-nilai kesungguhan (jihad) dan kepemimpinan (khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa," ujar Amirsyah.
Amirsyah juga mengkritik kriteria kedua yang disampaikan BNPT tentang penceramah radikal adalah yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun berbeda agama.
Olehnya itu, Amirsyah meminta BNPT tidak salah memahami makna takfiri.
"Soal takfiri jangan disalahpahami karena dalam Islam, semua yang beragama lain (non-Islam), itu memang disebut kafir. Jika memerangi umat Islam disebut kafir Harbi, sementara jika berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir Dzimmi. Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam," ujar Amirsyah.
Ciri penceramah radikal ketiga yang disampaikan BNPT adalah mereka yang menanamkan sikap anti-pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan menyebarkan berita bohong (hoax).
Baca Juga: OJK Tidak Boleh Melarang Perbankan Fasilitasi Transaksi Kripto
Perihal poin ini, Amirsyah meminta buzzer yang menyebarluaskan fitnah dan adu domba harus dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.
MUI selama ini kata dia, bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah) karena itu kebijakan pemerintah yang benar didukung. Sebaliknya, jika ada kebijakan yang menyimpang berdasarkan konstitusi, agar berbangsa dan bernegara kembali ke jalan yang benar melalui dakwah sebagai bukti cintanya rakyat kepada penguasa.
"Pada dasarnya dakwah itu mengajak, bukan mengejek, mendidik bukan membidik, dan lain-lain," jelas Amirsyah.
Ciri penceramah radikal keempat menurut BNPT adalah, mereka yang memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan ataupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman.
Terkait kriteria ini, Amirsyah berbicara soal agama Islam yang tidak mau mencampuri ibadah agama lain.
"Secara proporsional sikap ini tidak ada masalah terkait ibadah, umat Islam memang eksklusif, karena Islam tidak mau mencampuri ibadah agama lain (lakum dinukum wa liyadin)," ujar Amirsyah.
Poin terakhir yang disampaikan BNPT yaitu penceramah radikal biasanya memiliki pandangan anti-budaya atau anti-kearifan lokal keagamaan. Amirsyah menjelaskan Islam menghargai budaya lokal, tapi dia memberikan catatan.
"Tapi budaya itu berimplikasi pada kekufuran, seperti mengorbankan hewan untuk sesembahan, itu diharamkan. Kalau budaya itu sejalan dengan Islam, seperti dakwah yang di kembangkan para Wali Songo terbukti penyebaran Islam dengan menggunakan kearifan lokal," tutur Amirsyah.
"BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang yang digunakan untuk tuding-menuding radikal," imbuh dia.
Sebelumnya, dikutip Kompas.com, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid mengatakan, ada sejumlah indikator yang bisa digunakan untuk mengetahui seorang penceramah masuk kategori penceramah radikal atau tidak.
Dia menegaskan, untuk mengetahui penceramah radikal bisa dilihat dari isi materi yang disampaikan, bukan dari tampilan si penceramah.
Baca Juga: Perjalanan Domestik Lewat Udara, Laut, Darat Kini Tak Perlu Antigen dan PCR
Nurwakhid mengemukakan, pernyataan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) terkait penceramah radikal beberapa hari lalu merupakan peringatan kuat untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.
Pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (1/3/2022) harus ditanggapi serius oleh seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan masyarakat pada umumnya tentang bahaya radikalisme.
Demikian dikatakan Nurwakhid dalam siaran pers Pusat Media Damai BNPT, Sabtu ini.
“Sejak awal kami (BNPT) sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini, karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme. Radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme yang selalu memanipulasi dan mempolitisasi agama,” kata dia seperti diaporkan kantor berita Antara. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin