OJK Didesak Ambil Langkah Serius Penyelamatan Industri Asuransi
Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 25 Agustus 2020
0 dilihat
Kantor OJK Pusat. Foto: Ist.
" Kita mendesak kepada perusahaan asuransi yang bermasalah untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi ke pada nasabah terutama keterbukaan kondisi keuangan perusahaan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Akhir-akhir ini industri asuransi di Indonesia kembali mengalami goncangan dengan pelbagai ancaman gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi besar.
Di antaranya kasus asuransi Kresna Life, AJB Bumiputera, hingga Jiwasraya. Kasus gagal bayar ini membuat nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil haknya.
Semua kasus ini disinyalir karena beberapa alasan, di antaranya kesalahan pengelolaan manajemen, likuiditas yang dialami akibat pandemi COVID-19, hingga pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly, meminta ke pada OJK untuk menempuh langkah yang kongkrit dalam mengatasi masalah gagal bayar di industri asuransi.
"Perlu langkah kongkrit dan serius dari OJK untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan menyusun peraturan untuk memberikan efek jera ke pada pelaku industri yang cenderung melampaui batas, sehingga berpotensi merugikan nasabah" kata Junaidi kepada Telisik.id di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Pertama di Aceh
Anggota Fraksi PKS ini melanjutkan, OJK sebagai regulator juga harus memperketat pengawasan karena selama ini ada regulatory supervisory gap, yakni gap antara peraturan yang demikian ketat tetapi pengawasannya lemah.
Jika tidak ada perbaikan dalam hal pengawasan, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali yang akibatnya nasabah dirugikan dan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan asuransi.
Ia menekankan ke pada perusahaan asuransi agar bertindak profesional dalam mengelola dana nasabah. Ketidakmampuan bayar klaim nasabah jadi pertanda adanya salah urus dalam manajemen perusahaan.
"Kita mendesak kepada perusahaan asuransi yang bermasalah untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi ke pada nasabah terutama keterbukaan kondisi keuangan perusahaan," terangnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin