Ramai Digugat, Kenali PayTren Bisnis Milik Yusuf Mansur

Fitrah Nugraha

Reporter

Kamis, 13 Januari 2022  /  8:39 pm

Ilustrasi aplikasi PayTren. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Sejumlah pihak berulangkali menayangkan gugatan terhadap Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu bisnisnya yang digugat yakni Paytren.

Melansir cnnindonesia.com, dugatan yang dilayangkan diantaranya, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Terbaru, Yusuf Mansur juga digugat Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan yang sama terhadap Zaini Mustofa.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ mengatakan, kliennya tak pernah melakukan atau beritikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.

Deddy menjelaskan, dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp 10 juta hingga Rp 12 juta sebagai dana awal. Hanya saja, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.

Dari kasus tersebut, bisnis yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur itu pun kini menjadi perbincangan. Lantas, apa itu Paytren?

Mengutip cnnindonesia.com yang melansir paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.

Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa. Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, di mana 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Baca Juga: Sempat Kabur Lewat Jendela, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kendari

Investasi tersebut memiliki jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu bertujuan untuk melindungi modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal.

Selain itu, mengutip paytren.co.id, Yusuf juga mendirikan juga mendirikan aplikasi pembayaran elektronik dengan sebutan Paytren yang berfungsi sebagai uang elektronik (e-money). Bisnis ini berada di bawah PT Veritra Sentosa Internasional.

Baca Juga: Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut

Pengguna e-money dari Paytren dapat digunakan untuk membayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, travel, voucher game, dan sedekah.

Beberapa fitur-fitur yang ditawarkan aplikasi Paytren, antara lain transfer bank, Belanjaku, cashback, sedekah, Paytren Academy, Paytren Connect, pinjam meminjam dan produk emas Paytren. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin