Rayuan Hasyim Asy'ari Panggil Sayang dan My Love, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Sakit Ini di Area Reproduksi

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 07 Juli 2024  /  1:41 pm

Cindra Aditi Tejakinkin, saat mengikuti sidang kasus asusila dengan mantan ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Repro jawapos.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ternyata sempat melontarkan rayuan vulgar kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan hal tersebut dilakukan Hasyim setelah Cindra datang ke Jakarta dari Belanda untuk menagih janji dinikahi setelah melakukan hubungan badan, seperti dikutip dari beritasatu.com, Minggu (7/7/2024).

Pengadu datang ke Jakarta pada 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen di Oakwood Suites, Kuningan. Apartemen itu digunakan pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya.

Cindra mengatakan pada waktu itu ditelepon Hasyim untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Awalnya, keduanya hanya berbincang di ruang tamu kamar Hasyim. Namun, lama-kelamaan perbincangan mereka berubah menjadi pemaksaan persetubuhan.

Pengadu menerangkan bahwa teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan teradu. Meski demikian, Hasyim terus memaksa agar Cindra mau berhubungan badan dengannya disertai rayuan. Akhirnya, terjadilah hubungan badan di antara Hasyim dan Cindra di hotel tersebut.

Setelah itu, sekitar empat hari setelah kejadian, mantan Ketua KPU tersebut masih menggoda Cindra dengan mengirimkan foto keduanya. Dalam keterangan foto atau caption, dituliskan juga ucapan mesra "My Love" disertai emoji cinta dan bunga mawar merah.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua di depan lobi Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption "My Love," kata DKPP. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan amanah yang telah dipercayakan oleh negara.

Dia terbukti melakukan tindak asusila kepada korban bernama Cindra Aditi Tejakinkin. Hasyim saat itu merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya di sebuah hotel di Den Haag, Belanda.

Kini terkuak, setelah melakukan hubungan badan dengan Ketua KPU, korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada area reproduksinya, seperti dilansir dari viva.co.id.

Dalam hasil sidang DKPP, Hasyim Asy'ari terbukti pernah melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban di sebuah hotel di Belanda. Berkenaan dengan dalil aduan pengadu bahwa teradu memaksa melakukan hubungan badan, kata Ratna dalam sidang.

Pada awalnya korban terus melakukan penolakan, namun Hasyim terus melakukan pemaksaan hingga akhirnya hubungan badan itu terjadi. Dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik di area reproduksi.

Pada tanggal 18 Oktober 2023, korban melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya. Dokter pun menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan antara korban dan Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Akal Bulus Hasyim Asy'Ari Ubah Aturan Nikah, Sedari Awal Incar Anggota PPLN Den Haag

Pada tanggal 31 Oktober, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Teradu menjawab, "Iya siap sayang."

Selanjutnya Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia melalui pesan WhatsApp disertai dengan caption "semoga kita sehat selalu."

Dalam sidang pemeriksaan, teradu mengakui bahwa kata "kita" yang dimaksud dalam chat WhatsApp adalah teradu dan pengadu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari akhirnya dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi atas tindakannya yang tidak etis tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS