Jadi Bandar Narkoba, Kepala Lingkungan di Sumut Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 27 Maret 2022
0 dilihat
Jadi Bandar Narkoba, Kepala Lingkungan di Sumut Ditangkap
Pelaku (tengah denhan tangan diborgol) ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Sibolga

" Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial TC (43) warga jalan Dolok Tolong XII, Kelurahan Hutabarangan daerah setempat ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial TC (43) warga jalan Dolok Tolong XII, Kelurahan Hutabarangan daerah setempat ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan, adanya penangkapan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Minggu (27/3/2022).

"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga yang resah dengan gerak gerik Kepling itu. Makanya dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata R Sormin.

Menurutnya, pelaku bisa ditangkap polisi Jumat 25 Maret 2022 kemarin. Darinya juga disita satu unit handphone dan satu bungkus narkoba jenis sabu.

"Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa itu narkoba itu miliknya. Namun, narkoba itu didapatnya dari rekannya, kami masih memburu rekannya itu. Pelaku mengaku membeli narkoba itu seharga Rp 55 juta, tapi dibayarkan setelah narkoba itu habis atau laku terjual," tambahnya.

Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut

Narkoba itu didapatkan polisi dari kediamannya, tepatnya di dalam lemari rumahnya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sibolga dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Terbaru Dea OnlyFans Mahasiswi Undip Jadi Tersangka Pornografi, Bikin Video Syur Sama Pacar Lalu Dijual

"Akibat kejahatan yang dilakukannya, kami persangkaan pelaku melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga