Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 03 Juli 2024
0 dilihat
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Kiri) dan Cindra Aditi Tejakinkin, korban asusila Ketua KPU RI (Kanan). Kolase

" Hasyim Asy'ari menyatakan terima kasih atas pemberhentian tetap terhadap dirinya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Hasyim Asy’ari menyatakan terima kasih atas pemberhentian tetap terhadap dirinya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024), di Jakarta.

Usai putusan DKPP tersebut, Hasyim menyampaikan pernyataan kepada wartawan di lobi depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Dia didampingi beberapa komisioner KPU RI dan provinsi.

Tak banyak yang disampaikan Hasyim dalam pernyataannya. Dia terlihat tidak seperti biasanya yang sering melempar senyum ketika konferensi pers. Sekitar dua menit Hasyim menyampaikan pernyataannya dan setelah itu bergegas pergi tanpa mau lagi meladeni pertanyaan wartawan.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan yang selama ini berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” pinta Hasyim dan bergegas meninggalkan para wartawan.

Baca Juga: Sejumlah Sanksi Beratkan Hasim Asy'ari, Distop jadi Ketua KPU dari Pelolosan Gibran hingga Ngamar dengan Wanita Inisial CAT

Beberapa komisioner KPU RI yang dihubungi Telisik terkait pemberhentian tetap terhadap Hasyim, tak satu pun yang memberi respons. Baik kepada Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, maupun August Mellaz.

Menyikapi putusan DKPP terkait pemberhentian Hasyim, anggota Komisi II DPR RI, Hugua, mengaku terkejut karena putusannya dijatuhkan jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Saya atas nama pribadi dan anggota DPR Komisi 2 terkejut atas keputusan itu karena Pilkada sudah dekat. Masalahnya adalah asusila, jadi sulit dikomentari. Saya berharap soal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada dan Bung Hasyim dapat menerima keputusan ini dengan baik,” ujar Hugua kepada Telisik.

Hugua mengatakan, KPU adalah mitra kerja Komisi II DPR RI dan komisi ini yang memilih anggota-anggota KPU RI. Dia meminta enam komisioner KPU RI yang tersisa segera menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua.

“Setelah Presiden (Jokowi) mengambil keputusan maka dapat memilih ketua definitif (pengganti Hasyim Asy’ari),” kata legislator asal Sulawesi Tenggara ini yang juga kader PDIP.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU RI atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Korban dalam kasus dugaan tindak asusila oleh Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin, turut menghadiri sidang putusan DKPP yang terbuka bagi publik di kantor DKPP. Dia datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan dan memastikan keadilan yang dituntutnya.

“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini. Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujar Cindra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Cindra tak kuasa menahan emosi rasa puasnya terhadap putusan DKPP. Dia mengaku harus melawan rasa takut di dalam dirinya untuk memperoleh keadilan.

“Tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar. Saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” katanya.

Cindra berharap kepada semua korban dalam kasus apapun untuk berani melawan. “Terutama perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” harapnya.

Persidangan DKPP mengungkap fakta bahwa teradu Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan pengadu Cindra Aditi Tejakinkin. Kasus itu terjadi ketika Hasyim melakukan tugas kunjungan ke Amsterdam, Belanda.

Hasyim mengajak korban, yang merupakan PPLN di Den Haag, untuk mendatangi Hotel Van der Valk, di Amsterdam, tempat ketua KPU RI itu menginap. Dalam pertemuan tersebut keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ungkap majelis hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, di ruang sidang.

Pengadu awalnya menolak, tapi Hasyim terus memaksa untuk mengikuti keinginannya. “Awalnya pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata Ratna.

Fakta lain di persidangan DKPP juga terungkap yang dibacakan oleh Anggota DKPP lainnya, Muhammad Tio Aliansyah.  Dia mengatakan pengadu kerap digoda oleh Hasyim sejak awal bertemu. Fakta ini berdasarkan pokok-pokok pernyataan pengadu.

“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk,” ungkap Tio.

Pengadu menyatakan Hasyim selalu menunjukkan upaya memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Baca Juga: Pencairan KIP Kuliah Tertunda Imbas Gangguan Sistem Pusat Data, Ini Jadwal Pasti dan Cara Daftarnya

Sidang DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar KEPP terhadap pengadu yang merupakan PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memproses pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar KEPP.

“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Sidang DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Hasyim tidak menghadiri langsung sidang di kantor DKPP yang dimulai pukul 14:00 WIB. Dia menghadirinya secara daring via Zoom. Sementara pihak pengadu hadir didampingi para kuasa hukumnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga