Rebutan Air di Sawah, Petani di Lambandia Kolaka Timur Dibacok
Reporter
Selasa, 07 November 2023 / 3:00 pm
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Seorang petani di Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur alami tindak penganiayaan akibat cekcok saat bersawah.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Benar ada penganiayaan, saat ini korban masih dalam perawatan di RS Konawe," jelasnya, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, identitas pelaku penganiayaan tersebut berinisial A (35), sementara itu korban bernama Agus (56), keduanya tinggal di Dusun 3 Susua Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia.
Baca Juga: Beroperasi Sejak 2016, Komplotan Pemalsu Sertifikat di Jawa Timur Ditangkap Polisi
Terpisah, Kapolsek Lambandia, IPDA Wayan Sumanik menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 08.00 Wita, pelaku pergi ke sawahnya untuk mengalirkan air ke sawahnya dan saat tiba di sawahnya pelaku melihat korban sudah berada di tempat tersebut dan sedang membendung air di saluran irigasi persawahan.
Karena melihat hal tersebut, pelaku pun menghampiri korban dan bertanya, mengapa air tersebut dibendung dan korban pun marah sambil mengatakan "Kenapa kalau saya bendung air," sembari menghampiri pelaku, kata IPDA Wayan mencontohkan perkataan korban.
"Melihat hal tersebut pelaku yang sedang memegang parang di tangannya, langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban sebanyak 4 kali," bebernya.
Kemudian lanjut Kapolsek, korban berusaha merebut parang yang dipegang pelaku namun pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kirinya sampai korban tidak berdaya.
Setelah korban tidak berdaya ungkap Kapolsek, pelakupun melepaskan cekikannya dan pergi meninggalkan korban, kemudian pelaku pergi ke rumah Kepala Dusun 3, Desa Mokupa untuk mengamankan diri.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah menjemput dan mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti berupa parang yang dibawa oleh pelaku.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan meghimbau para keluarga pelaku serta korban agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain, serta menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Untuk diketahui akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada :
1. luka pada lutut kiri dengan ukuran P= 7 Cm, L= 0,5 Cm, D= 4,3 Cm.
2. Luka sobek pada tangan kanan bagian samping kanan bawah dengan ukuran P= 5,5 Cm, L= 1,3 Cm, D= 1,8 Cm,
3. Luka pada tulang lengan tangan kanan terpotong dua.
4. Luka pada tangan kanan jari kedua terpotong sebagian dengan ukuran P= 4,5 Cm, L= 2 Cm, D= 0,5 Cm.
5. Luka sobek pada jari ketiga tangan kanan dengan ukuran P= 1,8 Cm, L= 1 Cm, D= 0,3 Cm.
6. Luka terpotong pada jari pertama/jempol tangan kiri dengan ukuran P= 2,5 Cm, L= 1,5 Cm, D= 1 Cm.
7. Luka pada pergelangan kaki kiri bagian atas samping kanan dengan ukuran P= 4 Cm, L= 1/2 Cm, D= 0,2 Cm.
8. Luka sobek pada kepala bagian atas P= 5,5 Cm, L= 0,3 Cm, D= 0,5 Cm
9. Luka sobek pada bagian samping kanan kepala (batok kepala pecah) dengan ukuran P= 12,5 Cm, L= 1 Cm, D= 2 Cm.
10. Luka sobek pada belakang telinga kanan disertai batok kepala pecah dengan ukuran P= 8 Cm, L= 3 Cm, D= 4 Cm.
Baca Juga: Tim Resmob Polres Muna Bekuk Jambret
11. Luka sobek pada daun telinga kanan bagian paling bawah dengan ukuran 2,5 Cm, L= 1/2 Cm, D= 1,5 Cm.
12. Luka sobek pada kepala bagian samping kanan sampai telinga dengan ukuran P= 14,5 Cm, L= 2 Cm, D= 2 Cm.
13. Luka terpotong pada tulang kepala bagian samping kanan dengan ukuran P= 6,5 Cm, L= 2 Cm, D= 2 Cm (tulang pecah).
14. Luka sobek pada kepala bagian samping kiri dengan ukuran P= 4 Cm, L= 1 Cm, D= 1,5 Cm.
15. Luka memar pada kepala bagian samping kiri dengan ukuran P= 10 Cm, L= 8 Cm. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS