Beroperasi Sejak 2016, Komplotan Pemalsu Sertifikat di Jawa Timur Ditangkap Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 06 November 2023
0 dilihat
Komplotan pemalsu surat berharga diamankan Ditkrimsus Polda Jawa Timur di Kota Batu, di mana dalam pengungkapan tersebut diamankan 5 tersangka dan beroperasi sejak tahun 2016. Foto: Ist.
" Komplotan pemalsuan surat berharga diamankan Ditkrimsus Polda Jawa Timur di Kota Batu, di mana dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka yang beroperasi sejak tahun 2016 "
SURABAYA, TELISIK.ID - Komplotan pemalsuan surat berharga diamankan Ditkrimsus Polda Jawa Timur di Kota Batu, di mana dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka yang beroperasi sejak tahun 2016.
Para tersangka yang berjumlah 5 orang, mereka berinisial E (38), H (36),S (34), N (47) dan A (45).
Wadirkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Pitter Yonottama mengatakan, modus para tersangka menawarkan jasa bisa membantu proses balik nama surat berharga, misalnya sertifikat tanah atau lainnya.
Baca Juga: Eks Penyidik Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dibebastugaskan, Yakin Polda Umumkan Tersangka di Gelar Perkara
"Aksi terbongkar ketika mereka membuat sertifikat tanah untuk balik nama di Batu. Namun, ketika dicek ke PPAT yang menerbitkan sertifikat tersebut, ternyata tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut. Mereka juga bisa membuat surat pajak palsu," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Senin (6/11/2023).
Pitter mengatakan, motif dari para tersangka dalam menjalankan aksinya karena ingin mendapatkan uang dari hasil kejahatan tersebut.
"Dari aksi tersebut, mereka bisa mengantongi uang ratusan juta rupiah," terangnya.
Para tersangka, lanjut dia, memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kejahatan tersebut.
Baca Juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Baubau
"Ada yang membantu proses mencetak, ada pula yang membantu proses pembuatan surat berharga palsu tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 akta pembagian hak bersama, 11 surat pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 11 surat pajak pratama Batu dan 1 bendel hasil labfor.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, lanjut Dirmanto, 264 (1) dan (2) KUHP dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS