IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu
Egit Riski, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
Ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar sabu saat berada di Polres Kolaka. Foto: Ist.
" Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H alias M (56) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba "
KOLAKA, TELISIK.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H alias M (56) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, pada Senin (20/11/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haeruddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami memerintahkan Unit Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah terduga, ditemukan 13 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,30 gram,” ungkap Haeruddin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Poleang Timur Bombana
Baca Juga: Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Empat Pengedar Sabu Ditangkap
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain 1 ball sachet plastik klip bening kosong, 1 sendok yang terbuat dari pipet, dan uang tunai Rp3.050.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
H alias M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka,” tambah Haeruddin. (C)
Penulis: Egit Riski
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS