Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah Berlaku Mulai Juli 2026, Begini Mekanismenya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 25 Juni 2026  /  10:11 am

Mulai Juli 2026, registrasi SIM card wajib menggunakan verifikasi wajah untuk meningkatkan keamanan digital. Foto: Repro Erablue

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition pada Juli 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan menekan praktik penipuan berbasis telekomunikasi.

Mengacu pada informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan baru ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi masing-masing operator.

Pemerintah menilai penggunaan verifikasi biometrik dapat meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan dua pilihan metode registrasi. Metode pertama dilakukan langsung di gerai resmi operator seluler dengan pendampingan petugas.

Melansir dari Kompas, Kamis (25/6/2026), pada proses tersebut, petugas akan memasukkan nomor telepon yang akan didaftarkan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan. Selanjutnya, petugas mengambil foto wajah menggunakan perangkat yang tersedia untuk kebutuhan verifikasi biometrik.

Baca Juga: Pemakaian Kartu SIM Segera Dibatasi Pemerintah Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya

Data NIK dan pola biometrik wajah kemudian dikirim ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna dilakukan pencocokan identitas. Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan dapat digunakan.

Namun, apabila data tidak sesuai dengan basis data Dukcapil, pelanggan diwajibkan melakukan pembaruan data kependudukan terlebih dahulu sebelum proses registrasi dapat dilanjutkan.

Selain melalui gerai resmi, pelanggan juga dapat melakukan registrasi secara mandiri menggunakan aplikasi atau situs resmi operator seluler.

Tahapannya dimulai dengan memasukkan nomor telepon yang akan diaktifkan. Setelah itu, pelanggan akan menerima kode OTP sebagai verifikasi awal. Kode tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengguna selanjutnya diminta menginput NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Data biometrik yang diperoleh akan dikirim operator ke sistem Dukcapil untuk dilakukan verifikasi identitas.

Apabila hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian data, nomor SIM akan aktif secara otomatis. Sebaliknya, jika verifikasi gagal, pengguna harus memperbarui data kependudukannya sebelum mengulangi proses registrasi.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 guna memastikan keamanan dan keandalan sistem verifikasi biometrik tersebut.

Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah tingkat kecocokan wajah minimal 95 persen dengan data yang tersimpan di Dukcapil. Sistem juga wajib didukung perangkat kamera, basis data kependudukan, foto wajah, serta algoritma pencocokan biometrik yang memenuhi standar.

Baca Juga: Samsung Luncurkan One UI 8.5: Pengalaman Galaxy yang Lebih Personal, Cerdas, dan Aman

Selain itu, operator diwajibkan menyediakan fitur liveness detection untuk memastikan proses verifikasi dilakukan oleh pengguna yang sebenarnya, bukan melalui foto maupun rekaman video.

Dalam aturan tersebut, operator seluler juga wajib menggunakan sistem pencegahan penipuan yang telah mengantongi sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3 guna menjaga integritas proses registrasi.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM berbasis biometrik dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, meningkatkan perlindungan data pelanggan, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon secara ilegal. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS