Cukai Rokok Mau Ditambah Lapisan Baru, Purbaya Buka Jalan Rokok Ilegal jadi Legal

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2026
0 dilihat
Cukai Rokok Mau Ditambah Lapisan Baru, Purbaya Buka Jalan Rokok Ilegal jadi Legal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan penambahan lapisan cukai rokok untuk menekan peredaran ilegal. Foto: Instagram@menkeuri

" Pemerintah tengah menyiapkan wacana penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah tengah menyiapkan wacana penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sekaligus penataan ulang sistem tarif yang berlaku di Indonesia saat ini.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah menegaskan proses pengkajian dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait industri hasil tembakau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa setiap usulan perubahan kebijakan fiskal, termasuk struktur cukai, akan melalui proses kajian mendalam sebelum diputuskan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi lapangan.

“Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Purbaya Bidik Cuan Baru Negara dari Cukai Rokok Ilegal, Berlaku Mei 2026

Menurut Purbaya, salah satu tujuan dari rencana penambahan lapisan cukai tersebut adalah memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem legal melalui penyesuaian struktur tarif yang lebih adaptif.

Ia menilai, kondisi peredaran rokok ilegal saat ini masih cukup tinggi sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga memberi ruang transisi. Dengan demikian, sistem yang dibangun diharapkan lebih realistis dan terukur.

“Kalau mau tutup semua yang ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal, itu enggak terlalu fair buat mereka,” tegasnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa skema baru yang sedang dikaji tersebut tidak akan sepenuhnya sempurna. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tetap lebih baik dibandingkan struktur yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Sinyal Positif Cukai Rokok Tak Dinaikan Pemerintah di 2026

Struktur tarif cukai hasil tembakau sebelumnya telah mengalami beberapa kali penyederhanaan. Dari 19 lapis pada 2009, kemudian disederhanakan menjadi 8 lapis pada 2022 sebagai bagian dari reformasi kebijakan cukai nasional.

Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan cukai saat ini, sembari tetap membuka ruang evaluasi ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi kebijakan cukai akan terus dilakukan secara berkala, terutama untuk menyesuaikan dinamika industri, efektivitas pengawasan, serta upaya penanganan peredaran barang ilegal di pasar domestik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:
Baca Juga