Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat-Syarat Lengkap Dihonor hingga Rp 4 Juta

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 05 Februari 2025  /  2:12 pm

Pendamping desa mendukung pembangunan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat desa. Foto: Repro Suka-desa

JAKARTA, TELISIK.ID - Rekrutmen pendamping desa 2025 akan segera dibuka, dan bagi Anda yang ingin bergabung sebagai pendamping desa, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, tugas, serta honorarium yang bisa didapatkan.

Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Program ini bertujuan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dengan adanya tenaga pendamping yang terampil dan kompeten.

Pendamping desa bertugas untuk mendampingi masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bekerja di tingkat kecamatan dengan jenjang pelaksana terampil.

Mengutip Antara, Rabu (5/2/2025), mereka bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembangunan partisipatif untuk kemajuan desa.

Adapun pendamping desa juga dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa. PLD berperan sebagai tenaga pendamping pemula yang mendukung tugas pendamping desa dalam rangka memberdayakan masyarakat di tingkat desa.

Pendamping desa dan PLD ini memiliki status kontrak yang bisa diperpanjang setiap tahun jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka akan menerima honorarium bulanan.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Simak Penjelasan dan Kisaran Gajinya

Besaran honorarium yang diterima pendamping desa dan PLD telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2022.

Honorarium ini bervariasi tergantung pada jenis pendamping dan lokasi tugas. Berikut adalah rincian honorarium untuk pendamping desa dan PLD:

Gaji Pendamping Desa:

Honorium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000

Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480

Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):

Honorium: Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000

Biaya bantuan operasional: Rp377.000 hingga Rp979.000

Program pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Dengan kehadiran pendamping desa, diharapkan desa bisa mengembangkan berbagai potensi yang ada serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Keberadaan pendamping desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik di tingkat desa.

Proses pendaftaran pendamping desa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemendes PDTT di http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Para pelamar diwajibkan untuk mengakses laman tersebut dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan teliti.

Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:

1. Login atau Daftar Akun – Pelamar harus terlebih dahulu membuat akun pada laman pendaftaran.

2. Pilih Lokasi Kecamatan – Setelah berhasil login, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar.

3. Isi Biodata dan Unggah Dokumen – Pelamar wajib mengisi biodata dengan lengkap dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

4. Isi Data Pengalaman Kerja – Pelamar diharuskan mengisi data pengalaman kerja sesuai dengan kolom yang disediakan

5. Periksa Kembali Data – Setelah mengisi data, pastikan semua informasi sudah benar dan lengkap.

6. Klik Simpan – Setelah memastikan data sudah lengkap, klik tombol ‘Simpan’ untuk menyelesaikan pendaftaran.

7. Pendaftaran Berhasil – Jika semua langkah sudah dilakukan dengan benar, Anda akan menerima pesan bahwa pendaftaran Anda berhasil.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk menjadi pendamping desa atau PLD adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pendamping Desa Bakal Dikontrak Multiyears Dua Tahun

Syarat Pendamping Desa dan PLD:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat

2. Pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun

3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint), dan internet

5. Bersedia bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat

7. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan rekrutmen pendamping desa 2025 akan dibuka, namun diperkirakan dalam waktu dekat ini pendaftaran akan dibuka.

Bagi Anda yang berminat, segera persiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan agar tidak ketinggalan kesempatan berharga ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS