Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran Makanan dan Minuman di 2025, Diklaim jadi Sektor Paling Merugikan Negara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 21 Agustus 2025
0 dilihat
Sri Mulyani bidik pajak pedagang eceran makanan minuman mulai 2025. Foto: Instagram@smindarwati
" Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian serius pada sektor perdagangan eceran dan usaha makanan serta minuman dalam pengawasan pajak tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian serius pada sektor perdagangan eceran dan usaha makanan serta minuman dalam pengawasan pajak tahun 2025.
Sektor ini dianggap rawan aktivitas shadow economy yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan di sektor-sektor yang kerap tidak tercatat dalam sistem formal.
“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip telisik.id, Kamis (21/8/2025).
Fenomena shadow economy menjadi tantangan besar karena banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak melaporkan omzet, dan masih mengandalkan transaksi tunai yang sulit terlacak. Kondisi ini dinilai dapat menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 dalam RAPBN, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui strategi perpajakan 2026 telah menyiapkan agenda khusus pengawasan shadow economy. Program tersebut mencakup pemetaan sektor rawan, peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), serta penguatan analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak yang berisiko tinggi.
Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diterapkan penuh melalui sistem coretax mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah juga akan melakukan canvassing aktif guna mendata wajib pajak yang belum terdaftar, termasuk menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Sri Mulyani Tetap Lanjut Efisiensi Anggaran 2026, Ini 15 Item Dipangkas Prabowo
Fokus pengawasan ini ditujukan untuk menopang target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357 triliun atau naik 13,5% dibanding tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, total penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8%.
“Strategi ini diharapkan dapat memperkuat basis pajak nasional sekaligus mempersempit ruang gerak shadow economy,” demikian penjelasan pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS