Ini Gagasan Anies Baswedan, Prabowo dan Ganjar Pranowo Soal Pemberantasan Korupsi
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 18 Januari 2024
0 dilihat
Tiga pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 usai menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam. Foto: dok. KPK
" Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden menyampaikan gagasan dan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK "
JAKARTA, TELISIK.ID – Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) menyampaikan gagasan dan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.
Gagasan dan komitmen pemberantasan korupsi disampaikan tiga capres-cawapres dalam program Penguatan Antikorupsi (Paku) Integritas untuk Capres-Cawapres 2024. Program ini diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu wujud komitmen KPK yang antikorupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ini bukan kegiatan dadakan atau ikut-ikutan (seperti debat capres-cawapres yang diselenggarakan oleh KPU) atau pansos (panjat sosial, red). Tapi sebagai komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi agar tetap bisa dipercaya oleh masyarakat,” ujar Nawawi.
Nawawi mengakui indeks korupsi Indonesia mengalami stagnasi bahkan cenderung terjadi penurunan. Sejumlah kasus yang ditangani KPK, sebut Nawawi, antara lain pemberian komisi atas proyek-proyek pembangunan, praktik suap pada proses perizinan, pengaturan proses pengadaan barang dan jasa, bahkan dimulai dari proses perencanaan hingga jual beli jabatan.
“Ditemukan juga oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan sumber daya alam, seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat,” ungkapnya.
Nawawi juga tak menampik pemberantasan korupsi selama ini belum optimal dengan permasalahan utama pada implementasi. Namun, dia yakin capres yang terpilih dalam Pemilu 2024 nanti akan menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus ada pada semua ruang dan waktu, tidak hanya ada saat ada kepentingan,” tegasnya.
Menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nawawi menilai masih sangat rendah kepatuhan bagi penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN-nya. Dia menyebut masih ada 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN.
Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi, jelas Nawawi, menunjukan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak mencantumkan seluruh harta mereka.
“Realitanya, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya. Kami berharap LHKPN jadi pedoman dalam pengangkatan jabatan bagi penyelenggara negara,” bebernya.
Karena itu, Nawawi meminta komitmen presiden dan capres yang terpilih memiliki komitmen yang tinggi untuk memilih pimpinan KPK yang punya kecakapan, kompetensi, integritas, dan standar yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Bawaslu Keluhkan Sulit Akses Informasi Tugas Pengawasan Pemilu 2024, DKPP Ingatkan KPU Tak Jadi Sumber Masalah
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan cara memulai dari level atas atau pimpinan penyelenggara negara maupun penegak hukum. Anies berharap pemberantasan korupsi melibatkan orang-orang yang punya integritas tinggi.
Dia mencontohkan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta; mantan Kapolri, Jenderal Hoegeng; mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung, Baharuddin Lopa; dan mantan anggota Dewan Pengawas KPK serta Hakim Agung, Artidjo Alkostar.
“Ini persoalan yang serius dan tidak boleh dianggap enteng dan sederhana,” tegas Anies.
Merujuk pada hasil survey CSIS yang menyebutkan KPK termasuk lembaga yang rendah mendapatkan kepercayaan publik, Anies bertekad akan mengembalikan kepercayaan tersebut. Caranya adalah dengan merevisi Undang-Undang KPK.
Kebijakan ini, menurut Anies, dimaksudkan menjadikan KPK sebagai institusi berwibawa yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak setiap pelanggaran korupsi.
“Berikutnya adalah menerapkan dan mengembalikan standar etika yang tinggi di tubuh KPK sehingga pimpinan dan seluruh staf bekerja dengan standar kode etik yang amat tinggi,” jelasnya.
Fokus pemberantasan korupsi juga menyangkut persoalan rekrutmen di KPK yang harus diperbaiki secara bersama-sama. Mulai dari pimpinan maupun rekrutmen staf, Anies mengingatkan bahwa ini bukan sekadar mencari pekerjaan tapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi.
Menyangkut penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN, Anies mendukung dilakukan optimalisasi dan dijadikan sebagai pedoman dalam penempatan jabatan bagi penyelenggara negara.
Optimalisasi LHKPN ini bila tidak dilaksanakan, menurut Anies, maka bisa dilakukan demosi (penurunan jabatan), reposisi (penempatan kembali ke posisi sebelumnya atau posisi berbeda) atau sanksi yang lain.
“Kita juga perlu menuntaskan RUU (Rancangan Undang-Undang, red) Perampasan Aset, koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Selain RUU Perampasan Aset, Anies berupaya mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik. Dia menilai, salah satu problem utama sumber korupsi adalah proses politik, pelibatan baik kegiatan partai politik maupun kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik.
Menurut Anies, pemberantasan korupsi harus dilakukan di semua sektor. Dia menyebut antara lain sektor pendapatan negara yang diperlukan tindakan serius, misalnya pajak, cukai, dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
“Sektor lainnya adalah sumber daya alam di bidang kelautan, sektor pangan yang jika dilakukan korupsi di sektor ini akan berdampak luas pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sektor berikutnya pada layanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Korupsi di sektor ini, menurut Anies, memiliki efek yang sangat besar pada kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan kualitas perekonomian karena infrastruktur yang terganggu.
Bisnis ilegal, judi, narkoba, dan praktik-praktik korupsi lainnya menjadi perhatian utama Anies dan Muhaimin dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen bukan sekadar karena saat ini dalam tanggung jawab untuk menjadi presiden-wakil presiden dan dimintai komitmen di KPK. Komitmen kami untuk memerangi korupsi sudah dimulai sejak zaman dulu, sejak masa mahasiswa,” tandas Anies.
Anies dan Muhaimin diketahui sebagai mantan aktivis mahasiswa dan tercatat sebagai alumni dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta.
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, tanpa sungkan menyebut gagasan Anies untuk memberantas korupsi yang dimulai dari level atas adalah sangat baik. Karena itu, dirinya menyatakan sependapat dengan gagasan ini.
Prabowo pun menilai pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan KPK melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan sebagai pendekatan yang benar.
“Karena itu, kami akan meneruskan pendekatan ini tapi harus ditingkatkan. Kami juga mendukung semua upaya yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi yang ditawarkan Prabowo adalah melalui pendekatan lain yang disebutnya sebagai pendekatan sistemik dan realistis. Yakni dengan perbaikan dan meningkatkan kualitas hidup penyelenggara negara.
Menteri Pertahanan RI ini mencontohkan kualitas hidup para hakim agung di negara maju seperti Amerika dan Inggris. Dia dua negara tersebut, menurut Prabowo, kualitas hidup hakim agung dijamin seumur hidup.
Perbaikan kualitas hidup, kata Prabowo, dibarengi dengan peningkatan gaji sehingga tidak akan berpikir untuk melakukan korupsi.
“Tingkatkan gaji penyelenggara negara, saya sudah hitung dengan tim pakar saya dan kita mampu karena Indonesia negara kaya,” kata Prabowo.
Menyinggung LHKPN untuk dijadikan pedoman dalam pengangkatan jabatan bagi penyelenggara negara seperti yang dipikirkan oleh Nawawi dan Anies, Prabowo pun menilai sangat baik dan akan mendukung upaya ini.
“Saya sangat dukung LHKPN itu ditegakkan dan diberi sanksi (bagi penyelenggara negara) manakala LHKPN itu tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan,” ujarnya.
Prabowo pun berkomitmen memberantas korupsi. Dia meyakini korupsi sebagai penghambat Indonesia untuk menjadi negara maju.
Gagasan lain disampaikan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menilai, komitmen untuk memberantas korupsi harus diwujudkan dalam gerak nyata yang disebutnya sebagai gas pol.
Ganjar menilai, dengan menghitung secara tepat pertumbuhan ekonomi, pemerintahan dijalankan secara baik, dan hukum ditegakkan, maka pendapatan negara akan mengalir dengan baik sehingga praktik korupsi bisa dicegah.
“Sikat KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan birokrasi dipoles dengan digitalisasi, setelah itu aktor (penyelenggara negara, red) yang dipilih harus baik,” kata Ganjar.
Perbaikan regulasi dan sistem kelembagaan, menurut Ganjar merupakan kebijakan yang harus diambil untuk memberantas korupsi. Dia merencanakan menerapkan digitalisasi sistem keuangan sehingga penghematan anggaran bisa dilakukan.
Baca Juga: Debat Keempat Pilpres 2024 KPU Batasi Pengawal Capres-Cawapres, TKN Pastikan Gibran Bikin Kejutan Baru
Menurutnya, transaksi tunai sulit dilacak sehingga perlu ada pembatasan. E-budgeting dan e-planning dinilainya sebagai cara untuk menerapkan transparansi dalam birokrasi sehingga nantinya menjadi sebuah kewajiban.
“Transparansi anggaran, transaksi yang jelas asal-usulnya serta anggaran yang benar-benar sampai pada pelaksana mesti dikontrol oleh pemimpin tertinggi,” terang mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Dalam hal penguatan kelembagaan KPK, Ganjar menilai bisa dilakukan dengan koordinasi bersama lembaga lain. Selain itu, memberi kewenangan penuh KPK melakukan investigasi untuk mengembalikan independensi KPK.
“Ketika KPK independen maka menjaga independensi dan integritas oleh aparatur di KPK, itu penting sehingga tidak untuk diintervensi oleh siapapun,” ujarnya.
Pendekatan berbeda disampaikan Ganjar terkait kepatuhan penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN. Bagi penyelenggara negara yang belum mengisi LHKPN, Ganjar memilih melibatkan secara langsung dengan mengundang aparatur KPK.
“Instrumen LHKPN bukan hal yang sulit. Kita undang KPK dan hadirkan penyelenggara negara yang belum mengisi LHKPN lalu memaksa mereka mengisi di hadapan KPK,” katanya.
Penegakan regulasi dan kode etik bagi aparatur KPK merupakan dua gagasan Ganjar yang tidak berbeda seperti disampaikan oleh Anies Baswedan.
Dia pun menyampaikan bahwa mengawasi kekayaan yang tidak sesuai di LHKPN dan meminimalisasi rangkap jabatan sebagai upaya menutup ruang terjadinya praktik korupsi. Namun, upaya memiskinkan koruptor seperti yang digagas Anies, Ganjar menyatakan tidak sependapat.
“Itu tidak memberikan efek jera dengan memiskinkan koruptor. Saya kira Nusakambangan sebagai tempat terbaik bagi koruptor,” sanggah dia.
Cara lain memberantas korupsi yang ditawarkan Ganjar adalah penambahan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan RUU Perampasan Aset. Namun, dia tidak menyebutkan pasal yang apa saja yang harus ditambahkan di dua regulasi tersebut.
Ganjar menilai sinergi antarlembaga perlu diwujudkan, peningkatan transparansi pemberantasan korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS