Rekrutmen PPK di Sultra Gratis

Musdar

Reporter

Selasa, 21 Januari 2020  /  3:13 pm

Ketua KPU Sultra. La Ode Abdul Natsir. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – KPU Sultra telah membuka perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2020  sejak 15 Januari hingga 14 Februari. Rekrutmen yang dilaksanakan 7 KPU Kabupaten ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Jalan Ringroad Mubar, Lebih Tinggi Tanggul dari Badan Jalan

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, untuk dan atas nama serta atas alasan apapun tidak dibenarkan membayar apapun di KPU kabupaten, termasuk yang mengatasnamakan anggota-anggota KPU kabupaten dengan dalih atau iming-iming/janji meloloskan peserta untuk menjadi PPK/PPS/KPPS masing-masing.

“Jika terbukti akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kata Bang Ojo, sapaan Ketua KPU Sultra itu, ketika nantinya anggota PPK terpilih, maka mereka harus menandatangani Pakta Integritas yang berisi kesanggupan dan komitmen mereka untuk bekerja keras menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020, dengan komitmen di antaranya menyelenggarakan pemilihan berdasarkan asas Luber dan Jurdil secara profesional, efektif dan efisien.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggung jawab.

Memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali, membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan.

Kemudian melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PPK dan PPS, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kuaitas pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.

Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dan membantu KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan pemilihan; dan bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.

 “Saya berharap pelaksanaan rekrutmen anggota PPK dilakukan secara transparan dan obyektif agar menghasilkan penyelenggara pilkada yang berkualitas, kredibel dan berintegritas,” pintanya.

Diketahui, perekrutan PPK akan berakhir pada 14 Februari dan pelantikan bagi mereka yang terpilih akan dilaksanakan 29 Februari dengan masa kerja 1 Februari - 30 November 2020.

Reporter: Mus
Editor: Rani

TOPICS

KPU Sultra