Residivis Remaja 18 Tahun Dibekuk Usai Curi Motor CRF, Polisi Sebut Pernah Beraksi di 33 TKP

Gusti Kahar

Reporter

Kamis, 25 Juni 2026  /  8:24 pm

Barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolresta Kendari berupa empat unit sepeda motor merek CRF. Foto: Gusti Kahar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID -  Seorang remaja berinial MI (18) di Kendari ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat pada Rabu (17/6/2026) lalu sekitar pukul 22.37 Wita.

Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Tumbu-Tumbu Jaya, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan itu ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV milik korban.

Korban diketahui berinisial HF (32), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

Kapolreta Kendari, Kombes. Pol. Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa aksi pencurian bermula pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.37 WITA saat pelaku terekam CCTV berjalan kaki mengamati situasi di sekitar rumah korban dan memantau target kendaraan yang akan dicuri.

Baca Juga: Mantan Tukang Plafon Curi Mobil PNS di Kendari, Ketua RT Ikut Terseret

Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.23 WITA, terduga pelaku kembali ke lokasi menggunakan jasa ojek online.

”Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak gembok cakram motor menggunakan palu yang ditemukan di sekitar lokasi. Pelaku kemudian memotong kabel kontak menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya, Kamis (25/6/2026), saat konferensi pers di Mapolresta Kendari.

Untuk menghindari suara bising yang dapat membangunkan warga, lanjut Edwin, terduga pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor sejauh sekitar 20 meter sebelum menyalakan mesin dan melarikan diri.

Pencurian baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA setelah keluarga korban memeriksa rekaman CCTV lalu melaporkan kejadian ke Polresta Kendari.

Tak lama setelah laporan diterima, Tim Buser 77 bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CRF, BPKB kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, palu, gunting, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sejumlah barang lainnya.

”Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta,” ujar Edwin.

Baca Juga: Pria di Gunung Jati Kendari Dibacok hingga Leher Nyaris Putus

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa terduga pelaku mengaku berencana membawa dan menjual motor hasil curian ke Kabupaten Morowali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi mengungkap bahwa MI merupakan seorang residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Kendari.

"Pada hari yang sama, pelarian tersangka berhasil dihentikan oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari yang bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Welliwanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS