Mantan Tukang Plafon Curi Mobil PNS di Kendari, Ketua RT Ikut Terseret
Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2026
0 dilihat
Korban LR (memegang microphone) memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/6/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kendari.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial HG (43) dan RZ (30).
Korban diketahui berinisial LR (53), seorang PNS yang tinggal di BTN Mahaba Residence A3, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Edwin L. Sengka, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.05 WITA.
Pelaku RZ diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan cara memanjat atap rumah menggunakan pohon pepaya yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Pria di Gunung Jati Kendari Dibacok hingga Leher Nyaris Putus
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil Honda Brio yang tersimpan di dalam rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan," ungkap Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/6/2026).
Mobil kemudian disembunyikan di rumah orang tua pelaku sebelum direncanakan dijual kepada seseorang di Kota Baubau dengan harga sekitar Rp 80 juta.
Sementara itu, tersangka HG diduga berperan menyuruh sekaligus mengantar RZ menuju lokasi pencurian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio nomor polisi B 2810 TYL, kunci kendaraan, televisi 32 inci, tas berisi dokumen kendaraan, dan alat pijat milik korban.
Akibat kejadian dialaminya korban mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
Selain itu, kata Edwin, dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Satnarkoba Polresta Kendari.
”Pelaku juga positif mengkonsusmsi narkoba jenis sabu setelah dites urin,” ujarnya.
Baca Juga: Sebulan Kasus Pria Ditemukan Meninggal di Sungai Lasolo Masih Misterius
RZ juga mengaku sebelumnya pernah mengambil sejumlah barang milik korban di lokasi yang sama, di antaranya tas berisi dokumen BPKB kendaraan, televisi, dan alat pijat.
Sementara itu, korban LR menyampaikan apresiasi kepada Tim Buser 77 Polresta Kendari yang mengekseskusi laporannya secara cepat.
”Kejadian itu kan pagi jam 6, siang sy masih cerita-cerita di pos, besoknya saya dapat kabar mobilku sudah didapat,” katanya.
Diketahui, RZ merupakan mantan tukang plafon di rumah korban, sedangkan HG merupakan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS