Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp 1 Miliar, Berikut Skema dan Perhitungannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 Agustus 2026
0 dilihat
Dana pensiun PNS bisa mencapai Rp 1 miliar melalui perencanaan dan investasi sejak masa kerja. Foto: Repro Antara
" Dana pensiun PNS bisa mencapai Rp 1 miliar melalui perencanaan keuangan dan investasi yang dilakukan secara bertahap selama masa kerja "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dana pensiun PNS bisa mencapai Rp 1 miliar melalui perencanaan keuangan dan investasi yang dilakukan secara bertahap selama masa kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pengalamannya dalam mempersiapkan dana pensiun hingga berpotensi mencapai Rp 1 miliar.
Zudan yang kini berusia 56 tahun mengatakan target tersebut dapat dicapai melalui program perencanaan pensiun dan pengelolaan dana secara bertahap.
“Saya sudah membuktikan ternyata bisa,” kata Zudan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (11/8/2026).
Menurut Zudan, dana pensiun yang besar membutuhkan komitmen untuk menabung dan berinvestasi secara disiplin. Ia mengaku mengikuti program pengelolaan dana pensiun melalui PT Taspen.
“Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen,” tegas Zudan.
Dana Pensiun PNS Tidak Hanya Mengandalkan Gaji
Perencanaan dana pensiun menjadi penting bagi ASN karena pendapatan setelah memasuki masa pensiun dapat berbeda dengan penghasilan ketika masih aktif bekerja.
Saat masih menjadi ASN, pendapatan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada berbagai tunjangan yang diterima, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tukin.
Namun, tunjangan tersebut tidak seluruhnya menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir. Besaran pensiun paling banyak mencapai 75 persen dari gaji pokok yang diterima terakhir.
Artinya, nilai penghasilan yang diterima seorang PNS ketika masih aktif bekerja dapat berbeda cukup jauh dengan manfaat pensiun yang diterima setelah memasuki masa pensiun.k
Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun disebut mencapai Rp 6,37 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Jika menggunakan batas maksimal 75 persen, manfaat pensiun dari gaji pokok tersebut mencapai sekitar Rp 4,77 juta per bulan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Lebih Awal Agustus 2026, Begini Syarat Penting dari Taspen
Perhitungan tersebut belum memasukkan berbagai tunjangan yang diterima selama masih aktif sebagai ASN karena tunjangan tidak menjadi bagian dari dasar perhitungan pensiun tersebut.
Tukin PNS Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok
Salah satu komponen pendapatan ASN yang nilainya dapat lebih besar dibandingkan gaji pokok adalah tunjangan kinerja.
Contohnya terdapat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja di lingkungan Ditjen Pajak memiliki besaran yang berbeda sesuai kelas jabatan.
Untuk kelas jabatan pelaksana, tunjangan kinerja berada pada kisaran Rp 5,36 juta hingga Rp 7,67 juta. Sementara itu, pejabat struktural dari eselon III hingga eselon I dapat memperoleh tunjangan kinerja hingga Rp 42,05 juta sampai Rp 117,37 juta.
Namun, besarnya tunjangan ketika masih aktif bekerja tidak otomatis meningkatkan dasar perhitungan manfaat pensiun karena perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Single Salary Jadi Salah Satu Opsi
Zudan juga menyebut sistem gaji tunggal atau single salary sebagai salah satu solusi yang dapat mengubah pola penghasilan ASN.
Dalam konsep single salary, komponen gaji pokok dan tunjangan disatukan menjadi satu komponen penghasilan. Dengan demikian, seluruh pendapatan ASN diperhitungkan dalam satu sistem penggajian.
Jika skema tersebut diterapkan, pendapatan ASN dapat mengalami perubahan karena gaji pokok dan tunjangan tidak lagi dipisahkan seperti dalam sistem yang berjalan saat ini.
Sebagai ilustrasi, PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak dengan gaji pokok Rp 6,37 juta dan tunjangan kinerja Rp 117,37 juta akan memiliki total penghasilan sekitar Rp 123,74 juta per bulan.
Apabila seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar perhitungan pensiun dengan batas maksimal 75 persen, manfaat pensiunnya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp 92,80 juta per bulan.
Baca Juga: Sistem Gaji ASN Diubah, Bos BKN Terapkan Single Salary demi Kesejahteraan hingga Pensiun
Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan skema single salary dan bukan ketentuan manfaat pensiun yang saat ini berlaku.
Sementara itu, target dana pensiun Rp 1 miliar yang disampaikan Zudan merupakan hasil dari perencanaan dan pengelolaan dana secara bertahap melalui program pensiun yang diikutinya.
Karena itu, besarnya dana yang terkumpul saat memasuki masa pensiun tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji pokok, tetapi juga strategi pengelolaan dana selama masa kerja.
Zudan mengatakan pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa perencanaan pensiun dapat dilakukan sejak masih aktif sebagai ASN melalui program pengelolaan dana yang dipilih. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS