Resmi Berganti, Ini Sederet Capaian Anggota DPRD Kolaka Utara Periode 2019-2024

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 29 Oktober 2024  /  3:38 pm

Eks Ketua DPRD Kolaka Utara pimpinan rapat paripurna pelantikan anggota DPRD terpilih masa kerja 2024-2029. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (28/10/2024) di ruang paripurna Gedung DPRD Kolaka Utara.

Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Sebelum menyerahkan tugas kepada pimpinan dewan sementara, Ketua DPRD Kolaka Utara periode 2019-2024, Buhari Djumas, menyampaikan berbagai capaian kinerja DPRD periode sebelumnya kepada peserta sidang paripurna.

Menurut Buhari, anggota DPRD periode 2019-2024 telah berupaya melaksanakan tugas dan kewajiban secara optimal dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kolaka Utara.

Baca Juga: Bukan Penembakan, Ini Penyebab Kerusakan Kaca Mobil Dinas Camat Baito

Sejak awal masa jabatan pada 2019, mereka telah mengadakan berbagai agenda legislatif, seperti rapat internal dewan, rapat dengan OPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan masyarakat, serta kunjungan kerja.

"Termasuk kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa selama masa jabatan 2019-2024, DPRD Kolaka Utara telah menghasilkan 55 Peraturan Daerah (Perda), termasuk 12 Perda inisiatif DPRD.

Selain itu, terdapat 75 keputusan DPRD dan 45 Keputusan Pimpinan DPRD. Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Perda Inisiatif DPRD yang sedang dalam proses pembahasan akan dilanjutkan oleh DPRD periode 2024-2029.

"Diharapkan anggota DPRD selanjutnya dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut hingga tahap penetapan," imbuhnya.

Produk legislasi ini dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dari Oktober 2019 hingga Oktober 2024.

Dalam aspek anggaran, Buhari menjelaskan bahwa APBD Kolaka Utara tahun 2020 mencapai Rp 985.967.049.174. Namun, mengalami defisit pada 2021 menjadi Rp 960.238.126.123 dan tahun 2022 menjadi Rp 910.742.190.179, yang dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19.

Pada 2023, APBD Kolaka Utara kembali meningkat menjadi Rp 1.062.962.031.086, dan pada 2024 meningkat lagi menjadi Rp 1.149.431.019.702.

Baca Juga: 160 Ribu Lebih Surat Suara Pilkada Muna Tiba di KPU, Pengamanan Diperketat

Pada aspek fungsi pengawasan, DPRD Kolaka Utara juga berhasil mempertahankan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sejak 2019 hingga 2024, yang menunjukkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Fungsi ini diwujudkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pejabat berwenang, badan hukum, atau masyarakat untuk memberikan informasi penting bagi kepentingan daerah.

"Itulah hasil yang dicapai oleh DPRD masa jabatan 2019-2024. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Utara," tutupnya. (C-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS