Respons Warga Kendari Pasca Larangan Jual Eceran LPG 3 Kg
Reporter
Senin, 03 Februari 2025 / 9:59 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Aturan baru yang melarang pengecer menjual langsung LPG 3 kg mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mendapat respons beragam dari warga Kota Kendari. Terutama di tengah kelangkaan LPG 3 kg yang masih sering ditemukan di sejumlah kios pengecer.
Pantauan telisik.id di beberapa lokasi di Kendari, masih ada kios yang menjual gas tersebut secara eceran. Salah seorang warga, Jusmianti (32), mengaku sudah ditawari untuk menjadi agen pangkalan LPG, namun dia mengungkapkan bahwa tempat yang disediakan tidak memenuhi syarat.
"Kami pasrah jika pedagang kecil tidak lagi boleh menjual eceran gas LPG 3 kg. Biasanya, jika ada gas, warung juga ramai karena pembeli gas sering membeli barang lain," ujar Jusmianti, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Pangkalan LPG Subsidi Dilarang Jual ke Pengecer, Disperindag Sultra Perketat Pengawasan
Warga lainnya, Lilis, juga menyatakan siap untuk membuka pangkalan LPG, meskipun kendala utama yang dihadapi adalah modal dan kebutuhan untuk survei lokasi.
"Kami siap jika tempat kami dijadikan pangkalan, tapi biasanya ada survei kelayakan tempat terlebih dahulu," kata Lilis.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, dan UMKM (Disperindag) Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menjelaskan bahwa pengecer sebenarnya sudah dilarang sejak lama karena tidak memiliki izin resmi.
"Yang boleh itu pangkalan, bukan pengecer. Kami berharap pengawasan lebih melibatkan pemerintah kota, bukan hanya pihak provinsi," ujar Alda.
Baca Juga: Pengetatan Distribusi LPG 3 Kg di Sultra, Pembelian Wajib Gunakan KTP
Sementara itu, Dody Anggriawan, Sales Branch Pertamina, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah mulai diterapkan.
"Kami telah memblokir penjualan ke pengecer, namun pangkalan tetap bisa melayani pembelian gas untuk rumah tangga. Intinya, distribusi LPG harus tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelas Dody.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Dody berharap pendistribusian LPG 3 kg akan lebih terkontrol dan tepat sasaran, memastikan bahwa gas tersebut hanya sampai ke konsumen yang benar-benar membutuhkan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS