Pengetatan Distribusi LPG 3 Kg di Sultra, Pembelian Wajib Gunakan KTP

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 03 Februari 2025
0 dilihat
Pengetatan Distribusi LPG 3 Kg di Sultra, Pembelian Wajib Gunakan KTP
Pembelian LPG 3 kg di Sulawesi Tenggara wajib gunakan KTP. Foto: Ist

" Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mewajibkan pembeli menunjukkan KTP saat bertransaksi "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mewajibkan pembeli menunjukkan KTP saat bertransaksi.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan setiap warga mendapatkan LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, La Ode Muh. Fitrah Arsyad, menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg kini dibatasi maksimal dua tabung per hari per KTP.

Jika ada konsumen yang mencoba membeli lebih dari jumlah tersebut dengan KTP yang sama pada hari yang sama, transaksi tidak akan diproses.

Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Razia di Lapas Kendari Dimusnahkan

Namun, Fitrah mengingatkan masyarakat agar tetap menjadi konsumen cerdas dan tidak tergiur membeli dari pengecer ilegal yang menjual dengan harga lebih tinggi.

“Jangan karena adanya mekanisme ini, masyarakat malah mencari jalan pintas dengan membeli dari pengecer yang tidak resmi,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Instruksi dari Direktorat Jenderal Migas juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap agen distribusi LPG. Pemerintah daerah bersama Pertamina dan Satgas Pangan akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mencegah penimbunan serta memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.

Salah satu temuan di lapangan adalah adanya agen yang hanya mencantumkan papan nama, tetapi tidak memiliki stok LPG yang tersedia.

“Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar agen-agen yang bermain dalam distribusi ini dapat ditertibkan,” kata Fitrah.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada pengecer yang diperbolehkan beroperasi. Masyarakat hanya boleh membeli LPG subsidi di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertamina sebelumnya telah menawarkan pengecer untuk beralih menjadi agen resmi, tetapi banyak yang menolak karena persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Kendari Demo Tolak Skema PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin dalam membeli LPG subsidi 3 kg dan tidak bergantung pada pengecer ilegal.

“Kami mengimbau agar masyarakat membeli di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga yang sesuai. Pangkalan juga tidak boleh lagi menjual ke pengecer, sehingga distribusi LPG benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ke depan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang lebih terstruktur, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan LPG subsidi serta tidak ada pihak yang bermain dalam pendistribusiannya.

Disperindag Sultra terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran dalam distribusi LPG di Sulawesi Tenggara. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga