KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mewajibkan pembeli menunjukkan KTP saat bertransaksi.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan setiap warga mendapatkan LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, La Ode Muh. Fitrah Arsyad, menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg kini dibatasi maksimal dua tabung per hari per KTP.

Jika ada konsumen yang mencoba membeli lebih dari jumlah tersebut dengan KTP yang sama pada hari yang sama, transaksi tidak akan diproses.

Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Razia di Lapas Kendari Dimusnahkan