Retribusi Minuman Beralkohol Diwacanakan Naik 700 Persen, Agen: Itu Memberatkan

Kardin

Reporter

Rabu, 02 September 2020  /  9:48 am

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Repro Google.com

KENDARI, TELISIK.ID - Adanya wacana Pemkot Kendari yang bakal menaikkan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol mendapat tanggapan dari pihak agen.

Salah satu agen penjualan langsung minuman beralkohol, Ulil Amri merasa, kenaikan retribusi yang mencapai 500 hingga 700 persen itu sangat memberatkan para agen dan distributor.

Lebih lanjut katanya, berdasarkan Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol itu ditujukan untuk distributor membayar retribusi sebesar Rp 20 juta per tahun.

Sedangkan untuk agen penjualan langsung berbeda-beda, seperti rumah keluarga di bawah tujuh room dikenakan retribusi Rp 5 juta per tahun dan di atas tujuh room harus membayar Rp 7 juta per tahunnya.

"Nah, sedangkan wacana kenaikan itu berkisar di antara 500 hingga 700 persen. Jadi yang tadinya kita hanya membayar Rp 20 juta untuk distributor, naik menjadi Rp 150 juta per tahun," terangnya, Rabu (2/9/2020).

"Sedangkan rumah bernyanyi, dari Rp 5 juta menjadi Rp 35 juta per tahun, sementara  karaoke eksekutif di atas 10 room tadinya Rp 10 juta menjadi Rp 75 juta. Dan menurut kami itu terlalu memberatkan," lanjutnya.

Baca juga: Tekan Impor Barang Termasuk Sepeda, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 68

Beratnya wacana kenaikan retribusi itu, kata mantan Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (AROKAB) Kota Kendari ini, dikarenakan situasi saat ini yang masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Terlebih kita semua tutup selama empat bulan waktu COVID-19 kemarin. Jadi perputaran barang dan jasa di sektor industri jasa hiburan ini benar-benar turun sangat drastis," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pihak agen sesungguhnya tidak mempermasalahkan jika ada kenaikan retribusi. Hanya saja terang Ulil, kenaikan itu tidak terlalu tinggi dan memberatkan para agen.

"Kalau kenaikannya sekitar 30 persen mungkin kita masih terima. Karena kita ingin pertumbuhan PAD di Kota Kendari ini bisa signifikan setelah dihantam COVID-19. Jadi kami bukan menolak kenaikan, hanya saja jangan terlalu tinggi juga," pintanya.

Ia pun berharap, jika benar terjadi kenaikan, maka tidak terlalu memberatkan pengusaha, karena akan berdampak langsung terhadap agen bahkan sampai pada pengecer.

"Kalau misalnya naik sampai Rp 150 juta per tahun, pasti akan ada kenaikan harga barang dan akan berimbas ke konsumen. Pastinya tempat kita juga akan sepi, orang juga tidak mau lagi membeli di dalam. Ada penurunan konsumen dan pemangkasan karyawan, itu pasti," pungkasnya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TOPICS