Ribuan Keluarga di Kolaka Utara Teridentifikasi Berisiko Stunting

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 22 Desember 2022  /  2:36 pm

Kadis DPPKB Kolaka Utara, Hj. Hasrayani saat menggambarkan upaya pencegahan stunting di Kolaka Utara. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ribuan keluarga di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) teridentifikasi berisiko stunting. Berdasarkan indikator PK21 tahun 2021, sebanyak 17.600 keluarga telah diidentifikasi berisiko stunting.

Hal itu, dikemukakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kolaka Utara, Hj. Hasrayani, Kamis (22/12/2022).

Sementara berdasarkan data verifikasi faktual atau pemutakhiran data tahun 2021, tercatat keluarga berisiko stunting di Kabupaten Kolaka Utara menurun 4.958 keluarga, yang tidak berisiko sebanyak 14.809 keluarga.

"Keluarga di Kolaka Utara  pada tahun 2021 tercatat sebanyak 31.835. Keluarga sasaran sebanyak 20.414 keluarga," jelasnya.

Kata dia, berdasarkan angka tersebut, kerja DPPKB tentu masih berat untuk menekan angka keluarga stunting. Untuk itu, salah satu usaha BKKBN adalah dengan me-launching program Dashat atau dapur sehat atasi stunting yakni memberdayakan masyarakat desa yang masuk dalam program kampung KB dengan pangan lokal.

Di Kolaka Utara terdapat 25 Kampung KB yang terbentuk bertahap sejak tahun 2016 sampai 2018 dan tersebar di 25 desa.

Pembentukan kampung KB terhenti 2019 akibat pandemi COVID-19 dan  akan kembali dicanangkan bertahap hingga 2024 jika anggaran tersedia.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Beber Kesiapan Pengamanan Nataru di Jawa Timur

"25 desa yang telah terbentuk Kampung KB yakni Desa Walasiho, Landolia, Tebongeano, Lapasi-pasi, Totallang, Pitulua, Lanipa-nipa, Kalu-kaluku, Jabal Nur, Lapolu, Padaelo, Mataiwoi, Sapoiha, Nyule, Sarona, Sipakainge, Powalaa, Lawata, Batuapi, Tetebao, Tanggaruru, Tolala, Larui, dan Loka," urainya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, S.E., M.Si menuturkan, kasus stunting Kolaka Utara secara nasional menembus angka 24,4 persen.

Sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat, tahun 2024 diharapkan prevalensi angka stunting di  Kolaka Utara berada di angka 14 persen.

"Kita berharap Kolaka Utara dapat memberikan kontribusi positif terhadap target nasional tersebut," urainya.

Ia juga menekankan agar pencegahan stunting tidak hanya dilakukan kepada keluarga sasaran, tetapi upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin terhadap generasi selanjutnya terutama kepada para remaja.

"Langkah konkrit yang dapat dilakukan antara lain, menjadikan keluarga sebagai ujung tombak penanganan stunting dengan menerapkan 8 fungsi keluarga yakni fungsi agama, cinta kasih, sosial budaya, pendidikan, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan, dan fungsi lingkungan," tukasnya.

Diketahui, baru-baru ini Pemkab Kolaka Utara melalui DPPKB Kolaka Utara telah me-launching program BKKBN untuk menekan angka stunting secara nasional di Desa Sipakainge, Kecamatan Pakue.

Program tersebut dikenal dengan istilah Dashat (Dapur sehat atasi stunting). Program ini merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat melalui pemenuhan gizi dengan mengkonsumsi pagan lokal.

Dikutip dari Kementerian Keuangan RI,  stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Baca Juga: Wisata Pantai Toronipa Diduga Marak Praktik Pungli

Sedangkan pengertian stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari -3.00 SD (severely stunted).

Jadi dapat disimpulkan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Arahan presiden Republik Indonesia terhadap percepatan penurunan stunting di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Hal ini menjadi fokus utama presiden, karena semakin banyak kasus stunting yang terjadi di Indonesia. Penyebab stunting adalah kurangnya asupan gizi yang diperoleh oleh balita sejak awal masa emas kehidupan pertama, dimulai dari dalam kandungan (9 bulan 10 hari) sampai dengan usia dua tahun. Stunting akan terlihat pada anak saat menginjak usia dua tahun, yang mana tinggi rata-rata anak kurang dari anak seusianya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS