Rincian Lengkap Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 22 September 2025  /  1:30 pm

Rincian gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu 2025 berbeda berdasarkan aturan pemerintah terbaru. Foto: Repro RRI.

JAKARTA, TELISIK.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 memasuki tahap penting, bersamaan dengan rasa penasaran para tenaga honorer mengenai perbedaan gaji dan tunjangan yang akan diterima bila diangkat menjadi pegawai.

Perbandingan dengan PPPK penuh waktu menjadi sorotan karena adanya perbedaan jam kerja dan dasar penghitungan upah.

PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau setara 20 jam per minggu. Sementara PPPK penuh waktu menjalankan tugas layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kewajiban 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Perbedaan durasi kerja tersebut memengaruhi skema gaji, di mana PPPK paruh waktu berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan sistem golongan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas gaji paling sedikit setara pendapatan terakhir ketika masih menjadi pegawai non-ASN, atau mengacu pada UMP/UMK yang berlaku di daerah penempatan. Artinya, besaran gaji berbeda di setiap wilayah.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025

1. Pulau Sumatra

Aceh: Rp 3.680.000

Riau: Rp 3.500.000

Lampung: Rp 2.890.000

Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.870.000

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Aturan dan Jadwal Terbaru

2. Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.300.000

Jawa Barat: Rp 2.190.000

Jawa Tengah: Rp 2.160.000

Yogyakarta: Rp 2.260.000

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

Kalimantan Utara: Rp 3.580.000

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Utara: Rp 3.770.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000

Gorontalo: Rp 3.200.000

5. Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.320.000

Maluku Utara: Rp 3.400.000

Baca Juga: Daftar Rincian Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Masa Jabatan

6. Pulau Papua

Papua: Rp 4.280.000

Papua Selatan: Rp 4.280.000

Melansir Tribunnews, Senin (22/9/2025), selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta dukungan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi.

Meski jam kerjanya lebih singkat, hak yang diterima hampir sebanding dengan PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK penuh waktu memperoleh gaji dengan sistem golongan, berkisar Rp 1,93 juta untuk golongan I hingga Rp 7,32 juta bagi golongan XVII. Lulusan SMA di golongan V menerima Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sedangkan lulusan sarjana di golongan IX bisa memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.

Angka ini umumnya lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK paruh waktu yang mengacu pada UMP daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS