Rincian Lengkap Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Resmi Diberlakukan Mulai Mei 2025
Reporter
Kamis, 01 Mei 2025 / 10:32 am
Tarif listrik Mei 2025 resmi ditetapkan, subsidi tetap tidak berubah. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 1 Mei 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif listrik terbaru untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Keputusan ini dengan menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk seluruh pelanggan selama Triwulan II 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberlakukan tarif listrik terbaru untuk periode Triwulan II tahun 2025. Penerapan tarif ini mulai efektif sejak 1 Mei 2025 dan berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang termasuk golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap dipertahankan pada level sebelumnya.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan utama untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan mendukung iklim usaha nasional yang kompetitif.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (1/5/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Sementara itu, pemerintah juga memastikan bahwa pelanggan listrik yang termasuk dalam kategori subsidi, yaitu sebanyak 24 golongan, tetap akan menerima subsidi listrik secara penuh.
Golongan subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif untuk pelanggan nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik Triwulan II 2025, penetapan dilakukan dengan menggunakan parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Berdasarkan perhitungan akumulatif, sebenarnya terjadi peningkatan yang dapat memicu kenaikan tarif. Namun, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak mengubah tarif demi stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Token Listrik 50 Persen Dipakai Maret, Begini Penjelasan dan Cara Belinya
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan tersebut, seluruh pelanggan nonsubsidi akan tetap membayar tarif listrik yang sama seperti pada Triwulan I 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS