Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Pemerintah menyetujui biaya haji tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Repro Kompas.com
" Semua fraksi menyetujui biaya haji sebesar Rp 56.046.172. Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.
Ketua Panja BPIH, Abdul Wachi menuturkan, jumlah Bipih itu sama dengan 60 persen dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta. Sementara, 40 persen BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta seperti dilansir dari Cnbcindonesia.com.
Semua fraksi menyetujui biaya haji sebesar Rp 56.046.172. Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Menteri Agama, Yaqut sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. BPIH tahun 2024 ditetapkan dalam mata uang rupiah.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," sambungnya dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang
Sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Biaya ini ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023).
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Biaya perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Panja di Kantor DPR-RI Senayan, Jakarta dikutip dari Kemenkopmk.go.id. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS