Rincian Lengkap Zakat Fitrah 2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Kendari
Reporter
Jumat, 14 Maret 2025 / 1:24 pm
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menetapkan besaran Zakat Fitrah 2025. Foto: Facebook@Kendarikota
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menetapkan besaran dan mekanisme pengelolaan Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 156 Tahun 2025 yang mengatur jumlah zakat berdasarkan bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Keputusan ini juga menjelaskan prosedur pengumpulan dan pendistribusian zakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai penyempurna ibadah puasa. Besaran zakat ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, MUI, Kemenag, dan pengurus masjid dalam menentukan besaran zakat yang sesuai.
Wali Kota Kendari menetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok adalah 3,5 liter per orang.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga: Nominal Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Besaran zakat berdasarkan jenis bahan makanan telah diatur dengan jelas dalam keputusan tersebut.
Berikut rincian besaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang berdasarkan jenis bahan makanan yang dikonsumsi:
Beras kualitas premium (Pandan Wangi, Beras Kepala, dan sejenisnya): Rp 46.000 per orang
Beras kualitas medium (Ciliwung): Rp 42.000 per orang
Beras kualitas Dolog: Rp 39.000 per orang
Sagu: Rp 28.000 per orang
Jagung: Rp 28.000 per orang
Umbi-umbian: Rp 25.000 per orang
Selain itu, mekanisme pengelolaan zakat juga telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dalam pengumpulan dan pendistribusian.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Amil bertanggung jawab mengumpulkan Zakat Fitrah dengan koordinasi pihak kelurahan. Setiap kepala keluarga juga diwajibkan membayar infak sebesar Rp 20.000, yang kemudian disetor ke kantor BAZNAS Kota Kendari setelah dikurangi hak Amil Zakat sebesar 5 persen.
Pengelolaan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan dengan sistem yang jelas. Zakat harta (mal) akan diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS Kota Kendari melalui rekening Bank Sultra dengan nomor 001-01055006882 atas nama BAZNAS Kota Kendari.
Sementara itu, Zakat Fitrah yang diterima oleh UPZ kelurahan akan langsung disalurkan kepada yang berhak menerima dengan rincian pembagian sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
12,5 persen untuk UPZ (Amil)
87,5 persen untuk fakir dan miskin
Setiap UPZ diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah yang diterima. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada BAZNAS Kota Kendari.
Sekretariat BAZNAS berlokasi di Jl. Pasaeno No. 17 Kota Kendari sebagai pusat pengelolaan zakat di wilayah tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah menandatangani keputusan ini pada 7 Maret 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS