Multaqo Ulama di Sultra Bahas Solusi Tuntas Berantas Miras

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 27 Maret 2021
0 dilihat
Multaqo Ulama di Sultra Bahas Solusi Tuntas Berantas Miras
Pelaksanaan Multaqo Ulama Aswaja di Sultra. Foto: Ist.

" Ulama tidak boleh berdiam diri, karena kemaksiatan merajalela bukan karena maksiat itu sendiri, tetapi diamnya para Ulama. Makanya Ulama adalah pewaris daripada Nabi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah Ulama, asatidz, dai dan tokoh muslim lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersepakat menolak investasi dan legalisasi minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan pada acara Multaqo Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) Sulawesi Tenggara, yang digelar secara online melalui akun YouTube Kendari Bertakwa, Sabtu (27/3/2021).

Multaqo Ulama kali ini dengan tema "Kiprah Ulama Aswaja Selamatkan Bangsa dari Kekejian Miras, Saatnya Islam Gantikan Kapitalisme, Demokrasi-Sekularisme dan Komunisme."

Salah satu pemateri Multaqo Ulama Aswaja, Ustadz Mahyuddin mengatakan, lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang miras yang belum lama ini dicabut sebenarnya hanya membahas miras dalam hal legalisasi investasinya, bukan pada miras itu sendiri.

Karena kata dia, miras sudah dari dulu dilegalkan. Buktinya, berbagai produk miras telah dijual di banyak toko yang ada di tengah masyarakat.

Olehnya itu, Ustadz Mahyuddin mengajak para alim Ulama, asatidz dan para dai untuk terus menyuarakan syariat Islam secara terbuka, termasuk Khilafah yang juga menjadi solusi masalah umat hari ini, salah satunya legalisasi miras.

Baca juga: Sempat Tidak Aktif, 23 TPST di Kendari Bakal Difungsikan Kembali

"Suara umat Islam, khususnya para alim Ulama saat ini sangat diperhitungkan, maka kita jangan lagi minder menyuarakan ajaran Islam. Kita tidak perlu ragu sampaikan risalah Islam secara terbuka. Maka para Ulama harus berada di garda terdepan menyampaikan ajaran Islam, termasuk Khilafah," kata Mahyuddin yang juga Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari.

Sementara itu, pemateri lainnya yakni Muballigh Sultra, Ustadz Muhammad Yasin Abu Fadhil mengungkapkan, legalisasi miras ini berawal dari diterapkannya ideologi sekularisme yang merupakan induk dari segala kejahatan.

Pasalnya, ideologi sekularisme telah mengganti ekstensi Allah dalam menerapkan hukum, padahal hanya Allah lah yang berhak membuat hukum, dan manusia tinggal menjalankannya.

"Sekularisme ini adalah paham memisahkan agama dari kehidupan, dimana perintah salat, haji, puasa boleh, tapi dalam hal politik, hukum dan ranah sosial lainnya Islam tidak diterapkan. Maka disinilah kejahatan ideologi sekularisme, aturan Islam tidak diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.

Selama hukum yang diterapkan masih berpedoman pada sekularisme, maka kejahatan akan terus terjadi, keadilan susah didapatkan. Sehingga para Ulama dan tokoh umat harus berada di garda terdepan untuk membimbing umat agar meninggalkan paham sekularisme.

Olehnya itu, Ustadz Muhammad Yasin menambahkan, investasi dan legalisasi miras atau khamar ini harus terus disoroti oleh para Ulama dan asatidz, karena minuman haram tersebut jelas hukumnya yakni perbuatan keji yang harus dijauhi.

"Ulama tidak boleh berdiam diri, karena kemaksiatan merajalela bukan karena maksiat itu sendiri, tetapi diamnya para Ulama. Makanya Ulama adalah pewaris daripada Nabi," pungkasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga