RSUD Bahteramas Diadukan ke Ombudsman Perihal Operasi Pengangkatan Kandungan

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 24 September 2024  /  9:28 pm

RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara diadukan ke Ombudsman Sultra diduga inprosedur dalam operasi pengangkatan kandungan. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID — RSUD Bahteramas kini menghadapi aduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait dugaan inprosedur dalam operasi pengangkatan kandungan.

Aduan ini disampaikan oleh B (34), suami dari MS, yang merasa dirugikan setelah operasi yang dilakukan pada April 2024.

MS menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, di mana ia dan suaminya rutin melakukan pemeriksaan kandungan di berbagai dokter di Kendari dan Makassar selama awal 2024.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah pada saluran kandungan sebelah kanan, yang membuat dokter merekomendasikan tindakan operasi.

Pada 19 Maret 2024, MS dirawat di RSUD Bahteramas dengan rencana melakukan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Namun, karena kondisi kesehatan yang kurang baik, operasi dijadwalkan ulang hingga 2 April 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada Meningkat

Sehari sebelum operasi, MS dan suaminya, bersama pihak rumah sakit, menandatangani persetujuan untuk tindakan tersebut.

Pascaoperasi, MS terkejut mengetahui bahwa tidak hanya saluran kandungan sebelah kanan yang diangkat, tetapi juga sebelah kiri. “Kami sudah sepakat hanya sebelah kanan yang dioperasi. Ternyata, kedua sisi diangkat,” tuturnya dengan kesal.

Akibat tindakan ini, MS merasa tidak dapat melahirkan secara normal dan mengalami depresi karena kehilangan harapan untuk memiliki anak.

Meskipun telah meminta pertanggungjawaban dari pihak RSUD Bahteramas, mereka tetap berpegang pada argumen bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ketemu sudah, tetapi mereka tidak mengakui kesalahan. Mereka bilang sudah izin keluarga, tapi mana buktinya? Kami sepakat operasi sebelah kanan,” tambah MS.

Merasa tidak ada jalan keluar, MS dan suaminya melaporkan RSUD Bahteramas ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Baca Juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Apel Siaga dan Tanam Pohon Manggis Simbol Integritas

Dalam aduan mereka, terdapat dua poin penting: dugaan kesalahan dalam pengangkatan saluran kandungan dan kurangnya informasi kepada keluarga mengenai tindakan yang diambil oleh dokter.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. “Aduannya sudah ada. Kami akan segera melayangkan klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara, dr. Hasmudin, mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya tidak bisa lagi berkomentar tentang kasus ini karena sudah ditangani oleh MKEK,” ujarnya.

Hasmudin menambahkan bahwa MKEK akan menentukan apakah tindakan tersebut menyalahi SOP atau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS