Rupiah Dikeluhkan Kebanyakan Nol, MK Surati DPR Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1
Reporter
Rabu, 12 Maret 2025 / 2:11 pm
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan redenominasi rupiah karena terlalu banyak nol. Foto: Repro Antara/Detik
JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Permohonan ini diajukan karena adanya keluhan terkait banyaknya angka nol dalam pecahan mata uang rupiah. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah agar lebih efisien dalam transaksi dan pencatatan keuangan.
Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan telah terdaftar dalam sistem MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Zico meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali ketentuan dalam UU Mata Uang yang mengatur nilai nominal rupiah.
Dalam dokumen yang disampaikan ke MK, permohonan tersebut berbunyi:
"Mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," dikutip telisik.id dari mkri.go.id, pada Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Nilai Tukar Dolar-Rupiah Terjun Bebas ke Rp 8.170,65
Zico menilai bahwa banyaknya angka nol dalam pecahan rupiah dapat menyebabkan ketidakefisienan dalam berbagai aspek ekonomi.
Ia mengusulkan penyederhanaan nominal dengan mengonversi angka Rp 1.000 menjadi Rp 1. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem moneter nasional.
Dalam permohonannya, ia menyampaikan bahwa banyak negara telah melakukan redenominasi sebagai bentuk stabilisasi ekonomi.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia pernah mewacanakan redenominasi sejak 2010. Pada saat itu, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyebut redenominasi diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global.
"Menurut Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional," tulisnya dalam dokumen permohonan.
Zico juga menyoroti dampak negatif dari jumlah angka nol yang terlalu banyak dalam rupiah. Ia menyebut bahwa angka nol yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kesalahan dalam pencatatan keuangan dan transaksi.
Bahkan, ia mengaitkan masalah ini dengan dampak kesehatan seperti meningkatnya kasus rabun jauh akibat kelelahan mata saat membaca angka yang terlalu panjang.
"Karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan," tulisnya.
Selain itu, ia menilai bahwa redenominasi dapat memberikan berbagai keuntungan bagi perekonomian nasional. Menurutnya, beberapa manfaat utama dari redenominasi rupiah adalah:
Baca Juga: Begini Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS September Hari Ini
Efisiensi biaya percetakan uang
Membuat mata uang lebih praktis
Menjaga jumlah uang yang beredar
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia harus mengontrol jumlah uang yang beredar setelah redenominasi agar tidak memicu inflasi yang berlebihan.
"Bank Indonesia harus menjaga jumlah uang beredar, jika jumlah yang beredar tidak dikendalikan hingga melebihi 10% hal ini akan memicu efek inflator," tulisnya.
Tak hanya berdampak di dalam negeri, redenominasi juga dapat meningkatkan posisi rupiah dalam sistem keuangan internasional. Zico mencatat beberapa dampak positif yang bisa terjadi jika redenominasi dilakukan, antara lain:
Mengurangi kompleksitas transaksi internasional
Membangkitkan kredibilitas rupiah di mata dunia
Menyederhanakan pelaporan keuangan internasional
Mendukung stabilitas pasar valas
Penyelarasan dengan negara-negara ASEAN. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS