Gugat Gibran Bayar Rp 10 Juta, Almas: Tak Ada Terima Kasih

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 01 Februari 2024
0 dilihat
Gugat Gibran Bayar Rp 10 Juta, Almas: Tak Ada Terima Kasih
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat syarat batas usia minimum pencapresan ke MK, Solo. Foto: Era.id

" Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp 10 juta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp 10 juta. Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi yang dilakukan Gibran. Untuk itu, Almas meminta Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta tiap harinya.

"Diterima dan teregister 29 Januari," kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, dilansir dari Cnnindonesia.com, Kamis (1/2/2024).

Terkait persoalan ini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan Almas benar ada. Gugatan ini terdaftar pada 29 Januari 2024 lalu di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Ramai Akademisi Kampus Kritik Jokowi: Tidak Manfaatkan Institusi Kepresidenan Buat Keluarga

"Benar ada gugatan dari Almas," katanya, dikutip dari Era.id.

Gugatan yang dilayangkan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi.

Dalam gugatannya, Arif menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun itu.

Gugatan Almas dikabulkan MK. Mahkamah pun mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 'berusia paling rendah 40 tahun' menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu memuluskan langkah Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024. Saat itu, dalam gugatannya ke MK, Almas yang merupakan alumnus Universitas Surakarta itu menyatakan sebagai penggemar Gibran.

Baca Juga: Sulit Dapat Bus Kampanye Akbar, Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud: Ada Tekanan Pihak Tertentu

Gugatan yang dilayangkan Almas ini diajukan dua kali dengan materi gugatan yang sama. Pada gugatan pertama, masuk ke dalam kategori sebagai gugatan sederhana. Namun Pengadilan Negeri Surakarta menilai gugatan ini diharuskan ada pembuktian yang lebih detail, komprehensif dan teliti.

"Kebetulan saya sendiri hakimnya, saya dismissal karena ini sifatnya bukan gugatan sederhana. Makanya kami tolak dan dia mengajukan kembali gugatannya," katanya.

Sebelumnya, Almas pernah menyebut jika tak ada ucapan terima kasih dari Gibran untuknya.

"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," kata Almas pada awak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023) lalu dikutip dari Detik.com. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga