Ruslan Buton Tuding Pemprov Sultra Bengis dan Brutal pada Mantan Gubernur Nur Alam

Gusti Kahar

Reporter

Kamis, 22 Januari 2026  /  4:53 pm

Ruslan Buton sebut eksekusi lahan di belakang kediaman eks Gubernur Sultra Nur Alam bentuk arogansi kekuasaan Pemprov Sultra, Kamis (22/1/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pengosongan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, mendapat respons keras dari tokoh masyarakat Sultra, Ruslan Buton.  

Pemprov Sultra melakukan pengosongan lahan seluas 487 meter persegi yang berada tepat di belakang kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, pada Kamis (22/1/2026).  

Di atas lahan yang dikosongkan terdapat bangunan yang disebut-sebut merupakan milik mantan orang nomor satu di Sultra tersebut.

Pantauan telisik.id di lokasi, proses pengosongan lahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk menertibkan serta mengosongkan bangunan yang berdiri di atasnya.

Ruslan Buton mengaku terkejut dengan tindakan Pemprov Sultra yang dinilainya menggunakan kewenangan secara berlebihan terhadap seorang tokoh daerah.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Merasa Dipermalukan dan Pilih Ditembak Mati

“Saya secara pribadi sangat kaget dengan apa yang terjadi hari ini, di mana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan instrumen kekuasaannya datang ke kediaman Bapak Nur Alam, seorang tokoh Sultra, mantan gubernur yang sangat disegani dan dikenal sebagai tokoh pembangunan,” tegas Ruslan saat ditemui telisik.id.

Ruslan menilai, cara pengosongan lahan yang dilakukan telah memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan etika pemerintahan yang beradab. Menurutnya, pendekatan yang digunakan terkesan mempermalukan pihak tertentu di ruang publik.

“Datang dengan cara-cara seperti ini, mempermalukan, menurut saya adalah tindakan yang bengis dan brutal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan jajaran Pemprov Sultra, baik gubernur maupun perangkatnya, tidak melupakan nilai-nilai moral dalam menjalankan kewenangan kekuasaan.

“Tolong sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, jabatan itu hanya sementara. Tapi hati nurani, etika, dan adab harus tetap diutamakan,” katanya.

Ruslan juga menyoroti aspek hukum dalam proses pengosongan lahan. Ia menilai tindakan eksekusi tanpa didasari putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

“Jangan sekolah tinggi-tinggi, pangkat tinggi-tinggi, tetapi tidak punya adab. Datang melakukan eksekusi dengan menggunakan instrumen kekuasaan tanpa dibekali putusan pengadilan. Ini tidak pernah terjadi di daerah atau negara mana pun,” bebernya.

Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan arogansi kekuasaan. Ia juga menyayangkan kondisi aparat di lapangan yang terpaksa menjalankan perintah atasan demi menjaga posisi jabatan, meskipun kebijakan itu dinilai keliru.

Baca Juga: Kadis Kominfo Sultra Ungkap Kewenangan Perizinan Tambang di Konawe Kepulauan

“Ini arogansi kekuasaan. Pejabat di lapangan mau tidak mau harus melaksanakan perintah karena ingin mengamankan jabatannya. Ini persoalan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan sangat disayangkan,” ucapnya.

Saat disinggung soal kemungkinan adanya kepentingan pribadi di balik pengosongan lahan, Ruslan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menegaskan, seorang pemimpin tidak boleh bertindak atas dasar dendam terhadap warganya sendiri.

“Meski ada urusan pribadi sekalipun, seorang pemerintah tidak boleh mengandalkan dendam kepada seseorang, apalagi itu warganya sendiri. Kritik kepada pemerintah itu wajar dalam demokrasi,” jelasnya.

Ruslan kembali menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prosedur dan mekanisme yang sah. Ia menilai pengosongan lahan di belakang kediaman Nur Alam cacat secara administratif karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

“Administrasi yang kuat bukan hanya selembar kertas dari gubernur, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan. Negara hukum tidak boleh bertindak semena-mena. Saya menyimpulkan ini adalah arogansi kekuasaan yang hanya bertujuan mempermalukan seorang tokoh Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS