Kadis Kominfo Sultra Ungkap Kewenangan Perizinan Tambang di Konawe Kepulauan
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 22 Januari 2026
0 dilihat
Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, saat melakukan diskusi bersama insan pers, Rabu (21/1/2026). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, menjelaskan mekanisme serta kewenangan perizinan pertambangan menyusul berkembangnya informasi terkait aktivitas tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, menjelaskan mekanisme serta kewenangan perizinan pertambangan menyusul berkembangnya informasi terkait aktivitas tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Andi Syahrir menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap istilah teknis pertambangan agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara izin usaha pertambangan (IUP) dan tambang galian C.
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan tambang galian C berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan pada pemerintah provinsi maupun gubernur.
Baca Juga: Pemprov Sultra Kembali Ekseskusi Lahan Nur Alam, Sempat Adu Mulut Tanya Bukti Admistrasi
Terkait PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), Andi Syahrir menyampaikan bahwa status perusahaan tersebut masih pada tahap permohonan dan belum memperoleh persetujuan perizinan.
Permohonan yang diajukan telah dikembalikan kepada pemohon karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Proses perizinan belum sampai pada tahap persetujuan. Dokumen permohonan masih perlu dilengkapi,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengimbau agar insan pers dan masyarakat lebih cermat dalam memahami proses perizinan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu keresahan publik.
Menurutnya, akurasi informasi menjadi bagian penting dalam menjaga iklim komunikasi yang sehat.
Baca Juga: Wilayah Lepo-Lepo Kendari jadi Pasar Durian Dadakan, Warga Bisa Makan di Tempat
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Nurjaya, menjelaskan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan sempat mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS). Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut karena ditolak oleh Dinas ESDM.
“Permohonan yang masuk melalui OSS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan teknis,” jelas Nurjaya.
Ia menambahkan, penetapan wilayah pertambangan tidak secara otomatis berarti izin usaha telah diterbitkan. Setelah wilayah ditetapkan dan terhubung dengan sistem informasi pertambangan, pemilik usaha masih harus mengajukan izin eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, belum ada izin usaha yang diterbitkan dan proses perizinan belum berlanjut,” pungkasnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS