Saksi Dianiaya Melapor ke Propam, Kapolsek Dicopot, 4 Perwira dan 5 Brigadir Diperiksa

Ones Lawolo

Reporter Medan

Jumat, 10 Juli 2020  /  8:37 am

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57) oleh oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, berimbas pada pencopotan Kapolsek.

Sarpan merupakan saksi kasus pembunuhan seorang kuli bangunan, DS (41), yang tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian dadanya dicangkul oleh tersangka AN. Ironisnya, ketika dipanggil menjadi saksi oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan ditahan selama lima hari di Polsek. Dia dilepaskan setelah pihak keluarga menggelar unjuk rasa di Kantor Polsek.

Pada saat dikeluarkan, kondisi Sarpan memprihatinkan. Wajahnya penuh bekas penganiayaan dan kedua matanya bengkak dan lebam. Karena tak terima perlakuan yang diterimanya selama berada di Polsek, Sarpan mengadu ke Propam Polda Sumut.

Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polsek Didemo

Setelah beberapa hari Propam melakukan pemeriksaan, Kapolda Sumut menginformasikan kepada media bahwa Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, telah dicopot dari jabatannya. Bahkan, anggota penyidik dalam kasus itu juga masih dalam pemeriksaan Propam.

"Benar sudah dicopot dari jabatannya. Penyidiknya juga ikut diperiksa Propam. Ada empat orang berpangkat Perwira dan lima orang berpangkat Brigadir," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, petugas yang terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap Sarpan yang merupakan saksi pembunuhan itu, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pasti kita akan berikan sanksi. Para penyidik pembantu dari Polsek Percut Sei Tuan, sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut," ujar Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id mengakhiri.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali